Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mengikuti uji etik yang digelar pada Selasa (14/5/2024) besok.
Insya Allah besok saya sidang untuk dewasa, kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Nurul Ghufron bakal diadili terkait tindak pidana etik penyalahgunaan wewenang, yakni membantu pergantian pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada Kamis (2/5/2024) Dewan Pengawas KPK (Dewas) mengadili Ghufron.
Namun, dia berhalangan hadir karena menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron melawan tuduhan terhadapnya.
Dia menilai Komisi Pemusnahan lebih mempunyai kewenangan karena menangani pengaduan atau kasus peradilan di masa lalu.
Kejahatan yang dikatakan Ghufron terkait dengan perpindahan pegawai Kementerian Pertanian dari pusat ke daerah, dari Jakarta ke Malang. Ghufron diduga menyalahgunakan posisinya untuk melakukan perubahan tersebut.
Namun, menurut Ghufron, peristiwa mutasi tersebut terjadi pada 15 Maret 2022. Namun hal tersebut baru dilaporkan ke pengadilan KPK pada 8 Desember 2023.
Oleh karena itu menurut Ghufron, Dewas tidak berwenang memproses laporan tersebut karena telah melewati batas waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.