Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melanjutkan pokok perkara terhadap Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyetujui pengecualian Gazalba dalam putusan sementara yang digelar pada Senin (27/5/2024).
Majelis kemudian memberikan kepuasan kepada JPU KPK terkait proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan memerintahkan pembebasan terdakwa kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) dari tahanan.
“Sebaiknya Jaksa mengajukan banding dan melanjutkan pokok perkara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex khawatir jika jaksa menerima putusan KPK, maka perkara lain yang ditangani KPK bisa ditunda.
Sebab, dikhawatirkan hakim lain akan berkaca pada kasus Gazalba Saleh saat mengambil keputusan.
“Tidak menutup kemungkinan perkara yang sedang diproses bisa dihentikan jika hakim lain menyetujuinya. Atau JPU KPK menerima putusan hakim tersebut,” kata mantan hakim ad hoc pengadilan tipikor itu. .
Gazalba Saleh merupakan Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung yang didakwa dengan dugaan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.
Senin (27/5/2024) pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh, tergugat kepuasan dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). .
Dalam penilaiannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum KPK tidak berwenang melakukan penyidikan kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan kata lain, dakwaan JPU KPK dinilai tidak dapat diterima.
Hakim yang mengadili kasus Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Khusus Sukartono.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Jaksa KPK memerintahkan pembebasan Gazalba. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.
Ini merupakan kemenangan kedua bagi Gazalba.
Gazalba sebelumnya diberi kesempatan bernapas lega setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2022 karena diduga menerima suap untuk liputan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.
Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023.
Selanjutnya, komisi korupsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya terakhir polisi ditolak. Gazalba dinyatakan bebas.