Pimpinan KPK Keluhkan Lamanya Penyelesaian Administrasi terhadap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Riyan Pratham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeluhkan waktu pemberhentian administratif mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarie alias Eddy Hiarie.

Alex mengatakan, Pimpinan KPK belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiarie dari tim penyidik.

Alex memperkirakan berakhirnya pemerintahan tidak akan memakan waktu lama.

“Pimpinan belum datang. Seharusnya tidak ada halangan. Tinggal persiapan putusan praperadilan saja, susahnya apa,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (23 April 2024).

Sebelumnya, KPK memastikan akan terus mengusut kasus korupsi tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Yakni dengan merilis print untuk Eddy Hiarie.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (ICW) yang meminta agar Eddy Hiariej ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Pasalnya Eddy Hiariej akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024) untuk sidang lanjutan pengujian Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Status Eddie pun sempat dipertanyakan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, anggota tim kuasa hukum Bambang Widjojanto.

“Kami memahami harapan dan pandangan kritis masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini. Untuk itu, kami memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kejadian di Kementerian Hukum dan HAM tersebut,” Ali kata Fikri, Jumat (4/5/2024) dalam keterangannya.

“Sebuah kasus telah ditahan beberapa waktu lalu dan forum tersebut sepakat untuk mengeluarkan perintah baru untuk penyelidikan segera,” tambahnya.

Namun Fikri mengatakan, substansi penyidikan kasus yang menjadikan Eddie Hiari sebagai tersangka tidak diperiksa di Pengadilan Tipikor (TIPICOR).

Praperadilan hanya memeriksa keabsahan tuntutan formil.

“Esensi materiil penyidikan perkara ini tidak pernah diuji di pengadilan tipikor, dan sidang praperadilan sebelumnya hanya menguji keabsahan tuntutan formil. Peristiwa akan diteruskan,” ujarnya.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan KPK sebagai tersangka Eddy Hiarie tidak sah.

Hal itu diputuskan Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari.

“Dalam eksepsinya, eksepsi termohon tidak diterima,” kata Estino.

Eddy Hiariej menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik ​​KPK karena menerima suap urusan administrasi tanpa melalui prosedur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy Yogi Ari Rukmana (YAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *