Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal perbincangan dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Eko Darmanto.
Laporan Alex Marwata tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024.
Saat dikonfirmasi, Alex membenarkan adanya pengaduan terhadap dirinya.
Alex pun membenarkan pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Alex mengaku bertemu Eko Darmanto di Ruang Merah Putih KPK Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023.
Saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor bersama staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lain. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada wartawan, Senin (22/4/2023). 2024). ).
Saat itu, lanjut Alex, Eko melaporkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam impor emas, telepon seluler, dan baja.
Alex mengaku tidak menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Hanya satu pegawai KPK yang menerima panggilan polisi.
“Saya tidak dipanggil, hanya petugas yang diminta menjelaskan,” kata Alex.
Alex menilai pihak yang melaporkannya hanya ingin membuat onar dan mencari-cari kesalahan pimpinan KPK.
“Yang tidak bisa saya bayangkan, yang melaporkan sepertinya ingin mencari-cari kesalahan pemimpin, sehingga KPK akan terus membuat keributan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK melirik Eko Darmanto karena diduga menerima ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Penyelidikan kasus ini telah selesai dan akan segera diadili.
Beberapa waktu lalu, komisi antirasuah kembali menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).