Pimpinan DPR Akui Beri Izin Pembahasan RUU MK di Masa Reses

Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutarakan pendapatnya terkait Rapat Kerja Komisi III DPR (Panja) yang membahas usulan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar saat reses. , Senin (13). /5/2024).

Menurut dia, pimpinan DPR memperbolehkan rapat digelar pada waktu istirahat.

“Kalau ada perdebatan saat reses harus ada izin pimpinan, dan saya cek ada izin pimpinan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dalam rapat kemarin, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan proyek Mahkamah Konstitusi tahap ke-2 dalam Rapat Umum DPR.

Namun, kata Dasco, DPR belum menentukan kapan RUU Mahkamah Konstitusi akan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dalam lanjutan pidatonya, ia menyatakan ada kemungkinan rancangan undang-undang tersebut diterima pada sidang ke-5.

“Saya melihat keputusan yang diambil antara pemerintah dan DPR sebaiknya hanya dipertahankan dalam rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Oleh karena itu, masa uji coba yang panjang juga memungkinkan komisi terkait untuk kembali menyelaraskan diri dengan pemerintah. Kita tinggal menunggu keputusannya sekarang atau selama masa uji coba.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat rancangan Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pembahasan Tahap II. 

Sebelumnya, Adies disebut-sebut meminta persetujuan anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat rapat kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Adies mengatakan, “Kami ingin persetujuan anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi bisa dilanjutkan di Sidang Paripurna pada Debat Tingkat II?”

Dalam pertemuan tersebut, Adies mengatakan, pada 29 November 2023, Panitia Kerja Komisi III DPR RI dan DIM Pemerintah menyetujui rancangan Mahkamah Konstitusi.

DPR dan pemerintah, kata dia, kemudian memutuskan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi bisa langsung dilanjutkan pada Tahap Pengambilan Keputusan pada Debat atau Rapat Kerja Pertama di Komisi III.

Saat itu, panitia kerja disebut-sebut mengumumkan hasil rapatnya.

Suku-suku tersebut juga disebut-sebut melalui perwakilannya mengumumkan pendapat akhir suku mini dan kemudian menandatangani rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Namun, pemerintah disebut belum memberikan pendapat final dan belum menandatangani rancangan undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Ditegaskan pula, berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, Mekanisme Pengambilan Keputusan Debat Tingkat Pertama yang belum terlaksana merupakan pendapat akhir Presiden dan Presiden. penandatanganan RUU tersebut. oleh Pemerintah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengumumkan telah menggelar rapat kerja dengan Pemerintah pada 15 Februari 2023, dan Pemerintah menyerahkan rancangan DIM ke Mahkamah Konstitusi, dan memutuskan pembahasan DIM sebaiknya dilakukan di DPR. Panitia Kerja. polos

Dalam tugasnya tersebut, Panitia Kerja membahas rancangan undang-undang DIM di Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, hingga rancangan undang-undang tersebut dibahas di tingkat Timus dan Timsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *