Pimnas PKN Minta Menteri Nadiem Evaluasi dan Koreksi Kebijakan tentang Kenaikan UKT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengevaluasi dan melakukan penyesuaian kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan mahalnya biaya kuliah di UCT di beberapa universitas.

Kenaikan UCT untuk sementara diduga disebabkan oleh Keputusan Menteri Pengetahuan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan pendidikan harus berpedoman pada prinsip kehidupan bangsa yang cerdas.

Oleh karena itu, akses harus terbuka bagi semua kalangan, tanpa batasan kelas ekonomi.

“Jangan terbawa oleh tren komersialisasi pendidikan,” kata Anas. Ia mengatakan prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, tidak hanya untuk mereka yang kaya secara materi.

“Kampus dilarang berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi mengeksploitasinya dengan mengenakan UKT yang tinggi,” kata Anas.

Terkait hal tersebut, PKN Pimna menyampaikan beberapa sikap.

Isi posisi Pimnas PKN:

Mencermati peningkatan dramatis UKT mahasiswa, Pimna PKN menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Fakta bahwa UCT disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sudah jelas.

Namun tetap perlu mempertimbangkan keadaan keuangan dan kemampuan siswa dan keluarganya.

Jika melambung tinggi, jelas akan merusak pemerataan akses terhadap pendidikan tinggi.

2. Mempersempit akses terhadap pendidikan tinggi akan menjadikan kampus sebagai sebuah kemewahan bagi anak-anak masyarakat awam.

Hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya ke kampus.

Hasilnya, kampus benar-benar mewakili pendidikan tinggi.

Dan bila hal ini terjadi maka akan muncul ketidakadilan-ketidakadilan baru, khususnya di bidang pendidikan.

3. Argumen Menteri Negara Nadiem Makarim yang menyatakan kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru bukanlah dalil yang sahih. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadia Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Mahasiswa baru, mahasiswa lama, bahkan calon mahasiswa perlu dilihat dalam konteks yang sama.

Yakni, haknya untuk mendapat bantuan negara secara jujur ​​dalam bidang pendidikan.

Apakah mahasiswa baru diasumsikan memiliki keluarga yang kondisi finansialnya jauh lebih baik dibandingkan mahasiswa lama?

Apakah karena mahasiswa baru diperbolehkan menaati aturan UKT yang setinggi-tingginya?

Logika argumen Menteri Nadiem sama sekali tidak relevan dengan respons UKT terhadap persoalan ini.

4. Mendesak pemerintah khususnya Menteri Nadiem untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan terkait UKT.

Jangan terjerumus pada tren komersialisasi pendidikan.

Pendidikan harus berpedoman pada prinsip hidup berbangsa yang lebih cerdas sehingga terbuka bagi semua kalangan tanpa ada batasan golongan ekonomi.

Prinsipnya adalah pendidikan untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang kaya secara materi.

Sebuah kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya apalagi mengeksploitasinya dengan mengenakan UKT yang tinggi. Penjelasan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem menyatakan kenaikan tajam UCT pada pelajar tidak terkait dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Iptek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru UKT.

Jadi UCT mahasiswa lama dinaikkan secara tidak wajar, bukan secara tiba-tiba.

“Keputusan Kementerian Pendidikan ini memperjelas bahwa aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan tinggi,” kata Nadiem, Selasa.

Nadiem tak ingin ada kesalahan terkait aturan ini.

“Oleh karena itu, masih ada kesalahpahaman di berbagai kalangan di media sosial dan lainnya bahwa hal ini akan mengubah tarif UKT mahasiswa secara tiba-tiba. Itu sama sekali tidak benar,” jelas Nadiem.

Nadiem juga menegaskan, aturan baru ini sebenarnya tidak berdampak pada mahasiswa baru yang kemampuan finansialnya masih tercukupi.

Aturan ini digunakan agar mahasiswa dapat membayar UKT sesuai dengan kemampuan keuangan keluarganya.

Artinya, mahasiswa baru yang berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke atas akan membayar UKT jauh lebih besar dibandingkan mahasiswa baru yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.

“Jadi hal ini tidak akan berdampak besar pada siswa yang kondisi keuangannya belum mapan atau mencukupi.”

“Semua tangga UKT ada undakannya dan anak tangga terbawah yaitu tangga tingkat 1 dan 2 tidak akan berubah, yang mungkin terdampak adalah mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” kata Nadiem.

Oleh karena itu, Nadiem yakin dengan adanya kebijakan baru tersebut, mahasiswa tidak lagi gagal di bangku kuliah.

“Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih akibat kebijakan ini,” pungkas Nadiem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *