TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Rhamdani membenarkan partainya menolak penggunaan sumbangan politik dalam seleksi calon kepala daerah provinsi Pilkada 2024.
Sebab, dia menilai, politik aktivis merusak integritas partai.
Dia mengatakan ada berbagai cara untuk melakukan kebijakan perdagangan ini. Tentu bukan tidak mungkin ada oknum yang mengaku mengetahui unsur-unsur manajemen pesta dan tips pesta pertunangan.
“Saya sebut saja penipuan. Hati-hati dengan penipuan ini, bahkan bisa saja mereka mengaku mengenal Ketua Umum Partai Hanura dan pengurus lainnya,” kata Benny saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Benny mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya upaya oknum-oknum yang menghubungi pengurus partai dengan menyediakan jalur khusus melalui donasi politik.
“Kami melarang pertemuan di luar kantor DPP untuk membahas calon Pilkada. Kami memantau ada yang mencoba bermain-main dengan sumbangan politik, tapi kami tetap menahan,” kata Benny.
Benny juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku mempunyai akses khusus kepada Presiden Jenderal Hanura untuk mendapatkan izin.
“Jangan percaya pada orang-orang yang mengaku dekat dengan Presiden Jenderal Hanura dan bisa memberikan restunya untuk menjalankan pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, penjaringan bakal calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 23 April 2024 dengan dibukanya pendaftaran di seluruh Indonesia pada DPD dan DPC Partai Hanura. Seleksi ini dilakukan secara bertahap dari DPC hingga DPP.
Sejauh ini, TPPP partai sentral Hanura telah menerima beberapa calon potensial. Berikut informasi calon pelamar yang mendapat rekomendasi:
Calon gubernur dan wakil gubernur: – 57 calon gubernur – 13 calon wakil gubernur – 3 calon untuk dua jabatan mendaftar – 2 calon bertambah
Sebanyak 73 kandidat mendapat rekomendasi.
Calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota: – 504 calon gubernur – 148 calon wakil gubernur – 143 calon walikota – 42 calon wakil walikota
Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani menjelaskan, calon gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota berjumlah 837 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 631 orang mendapat rekomendasi setelah lolos uji layak dan benar oleh DPD Partai Hanura.
Sebelum menerima surat rekomendasi, calon pimpinan daerah harus lulus uji kepatutan dan kepatutan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura, kata Benny.
Benny juga menegaskan calon calon yang telah mendapat rekomendasi mempunyai waktu satu bulan untuk memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebelum mendapat surat rekomendasi resmi, dan proses ini bebas pajak maupun sumbangan.
Benny menjelaskan, Ketua TPPP, DPD, dan DPC bekerja sama melakukan koordinasi, fasilitasi, dan kontrol untuk memastikan calon mendapat dukungan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara.