TRIBUNNEWS.COM – Tiko Aryawardhana buka suara soal dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar melalui pengacaranya Irfan Aghasar.
Diketahui, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto.
Tiko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perusahaan yang didirikan oleh keluarga.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari permasalahan perusahaan yang didirikan oleh sebuah keluarga, kata Irfan Aghasar dikutip Intens Investigasi YouTube, Rabu (6/5/2024).
Dia mengatakan, perseroan sebelumnya memiliki tiga pemegang saham.
Pemegang sahamnya adalah Arina Winarto, Tiko Aryawardhana dan ayah pemohon banding.
Jadi PTnya satu, PT Arjuna, pemegang sahamnya tiga.
“75 persen dikuasai pelapor AW, 20 persen klien kami Tiko, dan 5 persen ayah AW,” jelasnya.
Soal nilai kerugian, Tiko mengatakan hal itu sudah dilaporkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang tersebut tidak mencapai nilai yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar.
– Bahwa orang tersebut melaporkan satu artikel.
Polisi juga baik terhadap laporan dugaan penggelapan yang menurut pelapor Rp 6,9 miliar, menurut polisi tidak seberapa, jelasnya.
Seperti diketahui, laporan tersebut sebelumnya dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Kami sebenarnya mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Bintoro.
Bintoro mengatakan, Tiko dulunya bekerja di perusahaan milik mantan istrinya.
Terkait laporan tersebut, Bintoro mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dalam hal ini, sebagai orang yang diberitahu, kerabatnya berinisial T bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya, berinisial AW.”
“Dengan demikian, sampai saat ini prosesnya sudah memasuki proses penyidikan,” ujarnya. Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya karena dugaan penggelapan. (Instagram @tikoaryawardhana)
Bintoro menambahkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
Dari review tersebut dihasilkan hasil pengendalian keuangan pada laporan-laporan yang masuk.
“Kami memeriksa lima saksi.”
“Selain itu, kami akan menerima hasil audit keuangan eksternal,” jelasnya.
Bintoro mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Termasuk pria BCL yang statusnya masih berstatus saksi.
“Kami belum (menyebutkan tersangka), kami masih saksi,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)