Pihak Sekolah Sebut Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Ramah dan Pintar

TRIBUNNEWS.COM – Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya.

Tiga dari enam saksi yang diwawancarai berasal dari sekolah tempat penulis belajar.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya kepala sekolah, guru BP, dan dewan guru sekolah menengah tempat anak berhadapan dengan hukum melapor ke Polres Jakarta Selatan, ujarnya seperti dilansir Tribun Jakarta.

Menurut Nurma, ujian sekolah diselenggarakan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

Menurut keterangan kepala sekolah dan dua guru lainnya, MAS tergolong siswa yang berperilaku baik dan ramah.

“Sebelum (di) sekolah kami juga meminta keterangan. (Pelaku) anak yang baik dan ramah,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga seorang siswa yang berprestasi di sekolah.

“Jadi mereka cenderung pintar, dan itu yang kami pelajari dari data sekolah, karena interaksi sehari-hari anak dengan guru bagus.”

“Sesuai keterangan profesor, tidak ada gejala yang aneh. Jadi dari Profesor BP juga tidak ada yang aneh,” ujarnya. Ditetapkan sebagai tersangka

MAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya yang terjadi di Komplek Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pagi sekitar pukul 01.00 WIB.

AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut.

“Iya (MAS disebut juga pelaku) tersangkanya,” kata Nurma saat dihubungi, Senin.

Namun, dia belum bisa menjelaskan motif yang menyebabkan AS menikam ayah dan neneknya hingga tewas.

“Belum ada alasannya,” kata Nurma.

Ia juga menjelaskan, saat ini MAS dipercayakan ke lembaga pengasuhan anak milik Kementerian Sosial.

Meski dipercaya, lanjutnya, polisi terus memantau tersangka MAS.

Selain itu, polisi juga terus mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi, termasuk guru dan kepala sekolah tempat MAS belajar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP, imbuhnya. Dengarkan bisikan ajaib

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan, aksi kejam tersebut dilakukan pelaku setelah mengaku mendengar bisikan gaib.

“Saat interogasi pertama, dia merasa tidak bisa tidur dan orang-orang membisikkan sesuatu kepadanya,” kata Gogo.

Penyerang kemudian mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah dan ibunya yang sedang tidur di lantai atas.

“Ayahnya sedang tidur dengan ibunya. Dia turun dan mengambil pisau, lalu dia kembali dan menikam ibunya,” tambahnya.

Ayahnya meninggal seketika, sedangkan ibunya berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

Nenek yang terbangun juga menjadi korban, ditikam saat hendak keluar kamar.

“Diduga neneknya juga ditikam saat hendak berangkat,” kata Gogo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Bocah 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Dikenal Sebagai Siswa yang Baik dan Berprestasi.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *