Diposting oleh reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehakiman (MKD) DPR RI menanggapi MPR RI yang memutuskan hukuman terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak tepat prosesnya.
Sebelumnya, Bamsoet dikecam dalam laporan MKD DPR terkait komentarnya terhadap amandemen UUD 1945.
“Yang salah adalah yang mengatakan Sekjen (Pj) MPR benar,” kata anggota MKD DPR RI Habiburokhman kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Habiburokhman menilai menyebut keputusan MKD salah proses sama saja dengan mengkritik AKD (Komite Kemasyarakatan) DPR.
MKD, lanjut Wakil Ketua Komite III DPR RI, bersiap membahas MPR RI.
“Itu bisa masuk kategori mengkritik MKD,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
“Iya, kami mau panggil orang itu. Namun, orang itu akan kami panggil,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tentara Pembebasan Rakyat Indonesia (MPR) menggelar pertemuan pimpinan MPR RI di Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 9, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. 25 Juni 2024.
Dalam rapat MPR itu dibahas keputusan Mahkamah Kehakiman (MKD) DPR RI atas pengaduan pelanggaran hak moral Bambang Soesatyo.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 s/d 12.00 telah dilaksanakan Rapat Pimpinan MPR RI. Salah satunya membahas tentang Keputusan Majelis Kehormatan (MKD) DPR RI tentang Pengaduan Undang-Undang. pimpinan rapat MKD DPR RI di lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Siti Fauziah menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima media, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar tata tertib partai anggota DPR RI.
MKD juga menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa dengan teguran tertulis kepada terdakwa untuk tidak berbicara lagi dan lebih berhati-hati dalam berperilaku. Menyikapi keputusan MKD DPR RI, rapat MPR RI menyepakati beberapa hal, ujarnya.
Pertama, putusan MKD tidak mengikuti aturan acara karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU 2 Tahun 2025 tentang Panitia Perwakilan Proses Peradilan Pidana. “Dan putusan MKD tersebut tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Panitia Perwakilan Acara Peradilan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Siti Fauziah, keputusan MKD tidak mengikuti materi karena MKD telah menyelesaikan pengaduan tidak mengikuti hukumnya karena kualitas terdakwa dalam kapasitasnya sebagai direktur atau ketua MPR tempatnya bekerja. selaku Juru Bicara MPR sesuai ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam persahabatan kebangsaan pada tanggal 5 Juni 2024 dalam Rapat Pimpinan MPR RI.
Kedua, sesuai ketentuan pasal 10 UU MD3 terhadap pasal 57 UU MD3, terdakwa adalah anggota MPR yang berhak mendapat perlindungan. Ketiga, Pimpinan MPR akan segera berkomunikasi dengan Pimpinan DPR untuk melaksanakan keputusan MKD terkait hubungan antar organisasi, tambah Siti Fauziah.
Keempat, lanjut Siti Fauziah, tata cara penyelenggaraan hukum etik di MPR RI diatur dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Ketetapan Presiden 2/MPR/2010 Kode Etik MPR RI. .
Jadi kalau ada pelanggaran etik, proses permohonannya menggunakan Kode Etik MPR, bukan Kode Etik PRD atau organisasi lain, tutupnya.