Laporan dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini kritik Dewan Pengawas KPK (DEWAS) terhadap Undang-Undang (UU) KPK yang dianggap banyak kekurangannya.
Kritiknya terhadap Mahkamah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024.
Saya kira kritik Dewas kemarin bagus, nyatanya memang bagus, kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Juru bicara KPK di bidang penindakan menerima anggapan KPK juga akan merevisi UU 19 Tahun 2019.
“Ya, saya harap begitu. Ya, saya kira Dewas sudah mengatakan, banyak kekurangan dalam kegiatan Dewas, kewenangan, dan sebagainya. Alangkah baiknya jika ada perubahan yang mencakup undang-undang. KPK,” kata Ali Fikri. .
Ali juga berharap pimpinan KPK selanjutnya adalah orang-orang yang sangat berkomitmen terhadap misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ali mengatakan, ke depan pimpinan KPK akan jujur dan bekerja keras untuk mewujudkan rencana korupsi tersebut.