Pihak FK Undip Akui Perundungan di PPDS Anestesi, Kemenkes: Biar Polisi yang Memutuskan

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait pengakuan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) bahwa terjadi pelecehan atau pelecehan di bidang anestesi PPDS.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Azhar Jaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi pendirian FK Undip.

 Namun, dia masih menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada polisi.

“Biarkan polisi memasukkan kasus ini ke program studi anestesi. Namun kami mengapresiasi sikap FK Undip sebagai upaya perbaikan sistem,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Ia berharap Undip dapat berupaya mencegah perundungan dan memperbaiki sistem pendidikan di fakultas kedokteran.

“Memang ke depannya sebaiknya kita fokus pada langkah-langkah preventif dan korektif, baik pada sistem pendidikan di FC maupun sistem kerja di RS Kementerian Kesehatan ke depan,” jelas Dr. Azhar keluar.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan meminta Undip menerapkan langkah konkrit untuk mencegah terjadinya perundungan.

Pertama, memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying, misalnya memberikan hukuman pelatihan dengan tambahan masa belajar atau tidak diperbolehkan rawat inap di rumah sakit.

Kemudian hilangkan baris-baris yang tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran.

Misalnya saja terkait retribusi lansia, jam kerja yang panjang, dan pengawasan terhadap kelompok warga WA.

“Mudah-mudahan bisa membuat orang lain jera dan tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Azhar, terkait nasib program studi PPDS anestesi yang ditutup sementara oleh Kementerian Kesehatan, peluang tersebut namun dengan beberapa syarat.

“Terkait pencabutan dan pengembalian izin praktik (Dr. Yan), hal ini tentu bisa segera dilakukan jika kita melihat ada langkah konkrit dari FK Undip terkait permintaan kami di atas,” harap Dr. Azhar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *