Laporan jurnalis Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI Retno Marsudi) melontarkan pernyataan tegas terkait tindakan ilegal Palestina dan Israel di Gaza saat berada di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. (AS), Kamis (26/9/2024).
Dalam pidatonya di forum konferensi tingkat menteri mengenai situasi di Gaza, Retno menolak posisi banyak negara yang mengusulkan penundaan implementasi resolusi Majelis Umum PBB terkait perintah mengakui Palestina, dengan alasan menunggu waktu yang tepat. .
Retno menegaskan, tidak ada waktu yang tepat. Jangan biarkan pandangan beberapa negara tentang ‘waktu yang tepat’ yang berarti seluruh warga Palestina akan dideportasi atau 100 ribu orang dibunuh oleh tentara Israel.
“Kapan waktu yang tepat? Bagi saya sekaranglah waktunya. Kita tidak perlu menunggu sampai kita mengusir seluruh rakyat Palestina atau membunuh 100.000 orang,” kata Retno.
Retno juga menyinggung implementasi Resolusi ES-10/24 yang disahkan Majelis Umum PBB, yang menuntut diakhirinya agresi militer ilegal Israel di Palestina, pengusiran Israel dari tanah Palestina, dan kompensasi Israel atas kerusakan di wilayah Palestina.
Harapan bagi perdamaian dunia terancam hancur jika negara-negara anggota PBB kehilangan keberanian dan semangat untuk menekan suatu negara agar mematuhi resolusi tersebut.
Pemerintah Indonesia juga mendesak semua negara untuk memastikan resolusi tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Indonesia mendesak semua negara untuk memastikan implementasi resolusi tersebut benar-benar terlaksana,” kata Retno. Majelis PBB mengeluarkan resolusi untuk mengusir Israel dari Palestina
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang menuntut diakhirinya pelanggaran hukum Israel di wilayah Palestina. Resolusi tersebut diadopsi di New York, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan laporan berita Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 124 negara mendukung resolusi tersebut. Sedangkan 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina, serta menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan membongkar tembok pemisah di Tepi Barat.
“Evakuasi seluruh pemukim dari tanah yang diduduki dan pembongkaran sebagian tembok pemisah di Tepi Barat yang diduduki,” tulis UN News, dikutip Kamis (19/9/2024), dalam pernyataannya.
Majelis Umum PBB menuntut agar Israel mengembalikan tanah dan ‘harta tak bergerak’ lainnya, beserta seluruh harta benda yang disita sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967.
Termasuk seluruh kekayaan budaya dan aset yang diambil dari Palestina dan institusi Palestina.
Resolusi tersebut juga menuntut agar Israel mengizinkan semua warga Palestina yang kehilangan tempat tinggal selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan Israel.
Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut ilegal dan mengikat semua negara untuk tidak mengakui pendudukan yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Resolusi tersebut juga mencakup keputusan untuk mengadakan konferensi internasional guna melaksanakan resolusi PBB mengenai Palestina dan solusi dua negara untuk mencapai perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah.
Selain itu, seperti dicatat ICJ, Majelis Umum PBB meminta Sekjen PBB mengajukan usulan mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran Israel terhadap Pasal 3 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pasal 3 mengacu pada segregasi rasial dan apartheid serta negara-negara pihak pada Konvensi Internasional tentang Upaya Mencegah, Melarang dan Memberantas semua praktik semacam itu di wilayah yurisdiksi mereka.