Petugas Temukan Seorang WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Pantai Indah Kapuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan patroli imigrasi di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara pada Kamis (15/08/2024).

Kegiatan patroli keimigrasian dipimpin oleh Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku kepala divisi intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ia mengelola 15 pegawai Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil patroli imigrasi, petugas berhasil mendata empat orang asing (WNA) yang beroperasi di kawasan tersebut, yakni tiga orang WNA asal China dan satu orang WNA asal Lebanon.

“Tiga orang di antaranya memiliki izin tinggal sesuai dengan aktivitasnya, dan satu orang di antaranya diduga melanggar peraturan keimigrasian karena aktivitasnya tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis Jumat (16/08/2024). ) telah diterima. ).

Petugas mengambil tindakan untuk menyimpan dokumen perjalanan (paspor) terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.

“Kami berhasil menjemput empat orang WNA yang sedang menjalankan usaha di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk 1. Tiga orang diantaranya menjalankan usaha sesuai izin tinggalnya, dua orang bekerja sebagai juru masak/koki dan satu orang bekerja sebagai restoran. pemiliknya,” katanya.

Dijelaskannya, tindakan Patroli Imigrasi ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa keimigrasian hadir di masyarakat, dan terutama untuk menghalangi orang asing untuk melakukan pengawasan.

Menurutnya, kegiatan patroli ini merupakan perintah langsung Dirjen Imigrasi sebagai upaya preventif atau pencegahan dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing.

“Imigrasi hadir di tengah masyarakat untuk menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas dan tinggalnya orang asing yang dianggap mengganggu dan dapat mengganggu ketertiban umum, serta melakukan tindakan pengendalian,” ujarnya.

Apabila ditemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan SOP, surat perintah yang dikeluarkan, identifikasi yang diberikan, dan pengawasan yang dilakukan secara manusiawi, sopan, santun, dan terukur.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *