Perusahaan yang Diwakili Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Timah

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aset terkait Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi seng.

Aset yang disita kali ini adalah perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik ​​Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik ​​mengambil PT RBT di Kabupaten Bangka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/04/2024).

Meski diwakili Harvey Moeis, PT RBT, berdasarkan data perusahaan minerba di situs Kementerian ESDM, dimiliki oleh tiga orang.

Ketiga orang tersebut antara lain Suparta yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik 73 persen saham, Surianto 17 persen saham, dan Frans Muller 10 persen saham.

Penyitaan PT RBT dibarengi dengan penyitaan aset perusahaan.

Aset lancar perseroan meliputi alat berat dan kilang baja.

“Tim penyidik ​​menyita sejumlah aset, antara lain alat berat dan alat pembersih kaleng,” kata Ketut.

Penyitaan PT RBT dilakukan tim penyidik ​​Kejaksaan Agung, menyusul penangkapan 4 smelter yang dilakukan Kamis (18/4/2024) lalu.

Keempat smelter yang dimaksud adalah:  CV VIP Smelter dan 1 site seluas 10.500 meter persegi; Smelter PT SIP dan beberapa kavling seluas 85.863 meter persegi; Smelter PT TI dan beberapa site dengan luas total 84.660 meter persegi; dan PT SBS Smelter serta beberapa bidang tanah seluas 57.825 meter persegi.

Hingga Kamis (18/4/2024), tim penyidik ​​menyita 51 unit ekskavator dan tiga unit buldoser. Daftar tersangka dan biaya korban nasional

Sejauh ini, tersangka kasus korupsi seng sudah berjumlah 16 orang.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat publik seperti: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Dirut PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai CFO PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; dan Alwin Albar (ALW) sebagai direktur operasi tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan bisnis tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah.

Begitu pula dengan pihak swasta lainnya, seperti: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); CV Komisaris VIP, IS; CEO CV VIP, HT alias ASN; Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku kontraktor pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai kontraktor pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sementara dalam Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Nilai kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Riset Kejaksaan Agung Jampidsus, nilai Rp 271 triliun akan terus naik. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian ekonominya.

“Itu hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian uang negara. Tampaknya sebagian besar lahan yang digali adalah lahan hutan dan tidak ditimbun,” kata Direktur Kejaksaan Agung di Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers, Senin. 19/2/2024).

Karena tindakan yang membahayakan pemerintah itu, para tersangka kasus utama dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka OOJ selanjutnya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim khususnya juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *