TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama yang tertunda dengan perusahaan surat kabar.
Penerapan program kolaborasi tersebut akan berdampak besar pada upaya mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme yang berkualitas.
Platform digital tidak perlu khawatir apabila petunjuk teknis panitia (juknis) tidak sesuai atau melampaui tugas dan fungsi panitia sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam menunjang kualitas. jurnalistik (KTP2JB). . .
Komite telah menyelesaikan Rancangan Pedoman Implementasi Pemantauan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Terhadap Jurnalisme Berkualitas (Draft Guidelines) yang disebut dengan Keputusan Presiden.
Demikian diskusi Wamen Komunikasi (Wamen) dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dengan panitia KTP2JB, Senin (11/11/2024) di Gedung Komdigi lantai 2.
Rapat dihadiri oleh Ketua Panitia KTP2JB Dr. Suprato Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriyaswathi Dy Sapthaningrum PhD dan beberapa anggota panitia.
“Setelah adanya panduan ini, kami mencoba mendorong agar ada win-win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nesar Patria. Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Jurnalistik Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprato Sasro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen pedoman pelaksanaan fungsi pemantauan pemenuhan tanggung jawab perusahaan Platform Digital Jurnalistik Berkualitas. Wakil Menteri Jurnalisme dan Masyarakat. Nesar Patria, Senin (11/11/2024) saat rapat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Jakarta Pusat.
Ia berharap perusahaan platform digital itu segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda atau hanya membayar 25 persen dengan alasan masih menunggu petunjuk teknis operasional panitia sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
“Jika program kerja sama ini bisa dilanjutkan atau sisa kerja sama yang 75 persen selesai, semoga menjadi kado akhir tahun bagi perusahaan surat kabar tersebut,” kata Wamenkeu.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto memaparkan rancangan pedoman dan hasil dialog pemetaan masalah dengan para pengelola perusahaan surat kabar, pimpinan asosiasi perusahaan surat kabar, dan perusahaan platform digital.
Nesar Patria menyambut positif rancangan yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Anggota panitia yang turut serta dalam pertemuan dengan Wakil Menteri tersebut adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini dan Alexander Suban. Jangan melebihi otoritas Anda
Pedoman pelaksanaan fungsi pemantauan platform digital perusahaan yang menjalankan tanggung jawab jurnalisme berkualitas diterima oleh Wakil Menteri Komunikasi Nesar Patria yang diserahkan oleh Suprato Sastro Atmojo di Kantor Komunikasi dan Digital (COMDIGI) Jalan Medan Merdeka. Barat. Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Pemaparan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat Panitia KTP2JB dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membahas perkembangan proses kerja panitia dalam menjamin kerja sama antara perusahaan media dan perusahaan platform digital.
Melalui dokumen ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nesar Patria berharap perusahaan platform digital tersebut segera melanjutkan perundingan bisnis atau kerja sama yang diinginkan dan segera merealisasikan kerja sama tersebut.
Nezar Patria juga menyambut baik rancangan pedoman teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajiban jurnalisme yang berkualitas.
Dokumen yang diserahkan merupakan pedoman teknis untuk memantau dan memfasilitasi pelaksanaan kewajiban platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Pedoman panitia antara lain memuat pedoman kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan surat kabar, pedoman pemantauan pelaksanaan komitmen platform dan pedoman fasilitas, serta pedoman pemenuhan komitmen pelaksanaan program dan pelatihan media yang berkualitas.
Panduan ini menjadi panduan bagi penyelenggara dalam menjalankan fungsi pemantauan dan fasilitasi serta bagi platform digital dan perusahaan media dalam berkolaborasi mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan hasil rapat belanja isu yang diselenggarakan panitia pemetaan isu perusahaan surat kabar dan perusahaan platform digital.
Sejak dilantik pada akhir Agustus 2024 dan bekerja sejak 1 September 2024, panitia telah berinteraksi atau bertemu dengan beberapa perwakilan lembaga pers seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI. Juga merupakan perwakilan dari Forum Komite Redaksi.
Berbagai perusahaan surat kabar juga turut dikunjungi panitia seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN serta pimpinan perusahaan lokal di Jawa Tengah seperti Lampung dan Semarang. Panitia akan terus mensosialisasikan Perpres 32 Tahun 2024.
Sementara itu, manajemen dua perusahaan platform digital di Indonesia yakni Meta dan TikTok Indonesia juga melakukan audiensi dengan panitia dan membuka pertemuan lanjutan untuk membahas program yang lebih konkrit. Meta adalah perusahaan yang memantau Facebook, Instagram, Thread dan WhatsApp.