Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Petani Tembakau mengusut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan disusun tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Salah satunya tidak mencakup pemangku kepentingan yang terkena dampak, dalam hal ini Industri Hasil Tembakau (IHT).
Terkait hal itu, Samukrah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau uji formal. Namun, masih dipertimbangkan apakah akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi atau mendorong petani tembakau untuk mengambil tindakan.
Samukra dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024), mengatakan, “Kami akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu, namun akan segera kami putuskan sikapnya.”
Samukrah menjelaskan, sebelum keluarnya PP peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan, pihaknya mendesak pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasannya.
Namun pemerintah mengabaikan permintaan tersebut hingga Joko Widodo menandatangani peraturan tersebut. Padahal, yang paling terkena dampak undang-undang ini adalah petani tembakau.
Artinya, pembahasan undang-undang ini tidak akan dipublikasikan. Siapa yang berpartisipasi? Aku tidak tahu. “Yang jelas kami tidak ikut dan tentu saja keinginan kami tidak dikabulkan,” ujarnya.
Ia mengaku telah meneliti peraturan penegakan kode kesehatan dan tidak menemukan satu pun undang-undang yang berpihak pada industri tembakau atau petani. Salah satunya adalah beberapa pembatasan penjualan produk tembakau.
“Kalau industrinya tidak berfungsi dengan baik, pasti berdampak juga pada petani tembakau. Hasil panel petani tembakau tidak laku. Sementara komoditas lain yang laku selain tembakau saat ini belum ada,” tuturnya. .
Jika industri tembakau terdampak maka pendapatan pemerintah pun ikut terdampak, katanya. Sebab ketika produksi industri menurun, maka pendapatan pemerintah juga menurun.
Hal ini dikatakan akan berdampak signifikan terhadap pasokan dan permintaan bahan baku dan peternakan. Kenyataannya, pemerintah harus menjamin kesejahteraan warganya dan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini sepertinya bertentangan dengan isi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan tidak mungkin dilakukan, yang perlu diberantas agar kita bisa menjadi raksasa,” ujarnya.