Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan Persatuan Kejaksaan (Perjasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan merayakan Hari Adhyaksa Bhakti ke-46 yang jatuh pada hari ini Senin (22/7/2024).
Upacara tersebut dihadiri oleh 100 jaksa yang dipekerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari berbagai departemen.
“100 JPU tersebut tersebar di beberapa direktorat antara lain Direktorat Penuntutan dan Direktorat Penemuan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Pasca Penindakan, Biro Humas, Biro Hukum, Direksi, Wakil Direktur Koordinasi dan Penyidikan, Inspektur, ”ya. . kata Ketua Komite Antikorupsi Rio, Vernika Putra, dalam pengumumannya, Senin.
Jaksa KPK menghadiri perayaan Hari Adhyaksa Bhakti dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tema Hari Adhyaksa Bhakti tahun ini adalah “Membangun Kejaksaan untuk Menjamin Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Rio mengatakan, Perwakilan KPK Perjasa sangat mendukung tema tersebut.
Kelompok Produksi KPK mendukung penuh penerapan undang-undang tersebut, ujarnya.
Rio mengatakan, seluruh jaksa yang dipekerjakan panitia antirasuah akan bekerja maksimal dalam menegakkan hukum praktik korupsi sesuai undang-undang untuk mendapatkan keadilan.
“Mengikuti semboyan een en ondeelbaar yang artinya kejaksaan adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipecah belah sebagai kekuatan untuk menjamin kejaksaan dimanapun berada,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Jaksa Sanitiar Burhanuddin telah menyerahkan instruksi biasa kepada jaksa.
Hal itu diungkapkan ST Burhanuddin saat menjadi penguji upacara pada Perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Gedung Persatuan Diklat Kejaksaan Agung RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Yang ingin saya soroti dari segi netralitas adalah netralitas kejaksaan. Saya tegaskan, tidak ada aktivitas politik yang bermanfaat bagi kita. Kebebasan Adhyaksa itu harga mati, biarkan saja. Saya akan bekerja, ingat itu. ,” dia berkata. ST Burhanuddin.
Berikut tujuh perintah harian ST Burhanuddin:
1. Membangun budaya perencanaan, pengorganisasian, pengukuran dan akuntabilitas dengan mencapai kepatuhan internal dan mengurangi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Menggunakan hati nurani dan akal sebagai sumber pemenuhan tugas dan wewenang.
3. Menjamin stabilitas melalui proses berpikir, proses berpikir dan rencana aksi yang sama untuk mewujudkan prinsip een en ondelbaar.
4. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas secara efektif.
5. Pengelolaan kepemimpinan, pengawasan dan pendidikan serta pelatihan bagi jaksa yang memimpin perubahan dan menjamin mutu pekerjaannya melalui pengalaman dan pengukuran.
6. Melakukan upaya hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
7. Menyusun pedoman kebijakan kejaksaan dalam menyambut Indonesia Emas tahun 2045.