TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) menilai ada baiknya terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Perpindo berharap dengan terbitnya aturan ini, hambatan impor AC bisa diatasi.
Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pertimbangan Perprindo, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan yang telah mendengarkan keinginan asosiasi dan pelaku usaha, khususnya anggota Perprindo.
Darmad mengatakan, selama ini ada kendala dalam impor produk AC. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penerbitan Tata Cara Uraian Teknis, produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya.
Ketika peraturan tersebut diterapkan, hasil kebijakan tidak ideal. Akibatnya pengiriman produk AC terganggu.
Dalmadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21 Mei 2024), mengatakan, “Kita tahu saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan ada kebutuhan mendesak akan produk pendingin. Namun sayangnya kebijakan tersebut terhambat.
Darmadi melanjutkan, kebijakan pembatasan produk pendingin ruangan (AC) saat ini kurang tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Menurut anggota Komite VI DPR RI, hal ini dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC yang merupakan komponen utama produk AC di Indonesia.
“Pembatasan impor produk AC tidak efektif menurunkan nilai impor, karena untuk otomatis memproduksi AC di dalam negeri masih harus mengimpor kompresor,” kata Damadi.
Dia mengatakan, pembatasan impor produk AC berdampak pada masyarakat.
Masyarakat justru akan dirugikan karena produk AC menjadi semakin sedikit tersedia dan semakin mahal.
Darmadi Durianto mengatakan, tindakan pemerintah saat ini sudah tepat karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Ia berharap melalui aturan baru ini, pasar akan segera kembali normal dan perekonomian kembali tumbuh sejalan dengan tujuan pemerintah.
Ia mengatakan: “Dengan kondisi seperti ini, pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai karena investor dan pelaku usaha optimis terhadap kepastian hukum atas investasi dan operasionalnya.”
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengumumkan Pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Minggu (19 Mei 2024).
Kepala Kementerian Luar Negeri mengungkapkan adanya backlog peti kemas di pelabuhan karena alasan teknis (pertek) yang menjadi syarat persetujuan impor barang tertentu.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi ketentuan impor melalui Keputusan Menteri Perdagangan 8/2024, sehingga tidak perlu lagi adanya kekhawatiran mengenai kendala teknis dalam pengurusan izin impor,” ujarnya. ke kemendag.go.id.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, pihaknya mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Dengan adanya Permendag 8/2024, maka pertek tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan persetujuan impor suatu barang tertentu. Oleh karena itu, persyaratan pertek tersebut dihilangkan dari lampiran Permendag 8/2024,” ujarnya.