Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah melalui Otoritas IKN menjamin keamanan kepemilikan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), kepada investor selama 190 tahun.
HGU diberikan dalam dua siklus, dengan siklus pertama berlangsung selama 95 tahun.
Hak akseptasi berlaku paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sampai dengan 1 (satu) siklus I dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun menurut ke kriteria. dan tahap evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres, dikutip Tribunnews, Jumat (7 Desember 2024).
Namun untuk Hak Guna Bangunan (HGB), negara memberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama untuk siklus kedua.
“HGB dapat diperpanjang satu siklus untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan jenjang penilaian,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Hal yang sama juga berlaku pada hak guna tanah.
Pemerintah memberikan jaminan paling lama 80 tahun pada Siklus I dan dapat diberikan kembali pada Siklus II dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tingkat penilaian.
Untuk memastikan lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melakukan penilaian setiap lima tahun sekali.
Dalam penilaian ini, pemegang hak atas tanah di IKN harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, yaitu. Pemegang hak tetap memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Penggunaan lahan tetap sesuai dengan rencana tata ruang; Negara ini tidak ditampilkan sebagai negara yang ditinggalkan.