Pernyataan Sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Terkait Polusi Udara di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM – Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mengeluarkan pernyataan terkait polusi udara di Indonesia.

Berikut isi pernyataan yang diperoleh Tribunnews.com pada Kamis (7 April 2024):

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam.

Potensi tersebut dapat menjadi motor penggerak untuk mencapai status negara maju dan terhindar dari middle income trap.

Untuk mencapai hal ini, upaya berkelanjutan dari industri dan dukungan pemerintah sangatlah penting.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait ketergantungannya pada tenaga batubara, yang menyebabkan peningkatan signifikan emisi gas pencemar seperti karbon dioksida, metana, nitrogen oksida, dan uap air.

Pembakaran batu bara juga menghasilkan partikulat berbahaya seperti bahan partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon polisiklik aromatik dan senyawa lain yang mempunyai efek toksik terhadap kesehatan manusia dan membahayakan lingkungan.

Selain permasalahan akibat pembakaran batu bara, emisi kendaraan bermotor dan perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan juga menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran udara di Indonesia.

Yakni, menurut Indeks Kualitas Udara (AQI), pada kuartal III tahun 2023, Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara paling banyak di dunia.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas udara agar tetap aman bagi masyarakat Indonesia.

Beberapa negara maju telah mengambil langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang bersih, antara lain: menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan seperti energi air, angin, matahari, dan panas bumi dalam industri, menerapkan strategi produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, termasuk praktik penambangan dan daur ulang bahan baku logam. , pengalihan penambangan reklamasi untuk merehabilitasi lahan yang rusak akibat kegiatan pertambangan, menerapkan undang-undang yang ketat mengenai pengelolaan limbah dan perdagangan emisi untuk mengurangi dampak lingkungan.

Pemerintah Indonesia sendiri meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX) atau IDXCarbon pada September 2023 sebagai langkah penurunan emisi karbon.

Upaya penanggulangan pencemaran udara di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia saja, namun juga melibatkan peran aktif masyarakat, industri, perguruan tinggi dan berbagai aktor lainnya.

Oleh karena itu, PPI Dunia sebagai organisasi kemahasiswaan yang peduli terhadap lingkungan mendukung langkah menciptakan masa depan berkelanjutan bagi Indonesia dan dunia.

Melalui serangkaian kajian di bidang teknologi dan lingkungan hidup, Direktorat Riset dan Kajian Dunia PPI mengemukakan:

1. Mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat pengembangan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi bahan metalurgi.

2. Mendorong penggunaan energi terbarukan seperti energi surya, energi angin, energi hidroelektrik, energi panas bumi, dan biomassa untuk mengurangi ketergantungan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

3. Memperkuat infrastruktur teknologi dan sistem perdagangan karbon, termasuk platform perdagangan elektronik yang lebih canggih dan mudah digunakan serta sistem pelaporan yang transparan dan akurat.

4. Menerapkan ekonomi sirkular dengan meningkatkan daur ulang dan penggunaan produk berkelanjutan mulai dari tingkat rumah tangga hingga industri.

5. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi pada infrastruktur transportasi umum, seperti sistem Bus Rapid Transit (BRT), angkutan umum di desa-desa terpencil, jaringan kereta api dan jaringan bersepeda terintegrasi. Infrastruktur yang lebih baik akan menjadikan transportasi umum lebih nyaman, aman dan efisien.

6. Memberikan tarif dan subsidi angkutan umum yang terjangkau sehingga mampu bersaing dengan harga kendaraan pribadi, sehingga mendorong masyarakat luas untuk beralih ke angkutan umum sebagai pilihan utama.

7. Penerapan standar emisi kendaraan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kendaraan yang melanggar peraturan emisi. Pemerintah sebaiknya mensosialisasikan standar emisi kendaraan kepada masyarakat.

8. Mendukung pemerintah Indonesia dalam menerapkan peraturan pengelolaan sampah yang lebih ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembakaran sampah ilegal dengan memberikan sanksi yang lebih keras kepada pelanggarnya.

9. Mengoptimalkan kampanye informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan, serta mengedukasi masyarakat mengenai cara terbaik dalam pengelolaan sampah.

10. Mengurangi tingkat emisi bahan bakar dengan menggunakan bahan yang mengandung sulfur dan polutan dengan kadar lebih rendah agar bahan bakar lebih hemat.

11. Mendorong pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk secara aktif terlibat dalam penghijauan perkotaan dengan menanam lebih banyak pohon dan menciptakan taman kota dan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan penyerapan karbon dan mengurangi dampak gelombang panas.

12. Mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sistem pemantauan dan pengendalian pencemaran udara di seluruh Indonesia, termasuk pemantauan emisi industri, transportasi, dan pembakaran lahan. Pemerintah harus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai polusi udara yang mengancam kesehatan.

13. Meningkatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan masyarakat nasional dan internasional untuk mengatasi masalah pencemaran udara.

Oleh karena itu, pernyataan ini disiarkan untuk menarik perhatian pihak-pihak yang berkepentingan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *