Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal UKT Batal Naik, Janji Segera Evaluasi Satu per Satu

TRIBUNNEWS.COM – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem Makarim juga mengulas permohonan kenaikan UKT yang diajukan perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu, UKT untuk seluruh mahasiswa tidak akan meningkat pada tahun ini.

“Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan mengkaji kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” ujarnya usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/8). 5/2024).

Oleh karena itu, kenaikan UKT tidak akan berdampak pada mahasiswa mana pun pada tahun ini, dan kami akan mengevaluasi permohonan atau permintaan dari perguruan tinggi untuk menaikkan UKT secara individu, tetapi untuk tahun depan, jelasnya.

Menurut Nadiem, keputusan pembatalan UKT dilakukan setelah pihaknya mendengar banyaknya keinginan masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.

Menurut Nadiem, prinsip keadilan harus diperhatikan dalam membesarkan UKT.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, rektor dan lain-lain yang telah memberikan berbagai masukan kepada kita, maka kita lakukan sekarang juga,” ujarnya.

Namun saat ditanya kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, Nadiem enggan menjawab.

Lebih spesifiknya, menurut Nadiem, Dirjen Dikti Kemendikbud akan menjelaskannya secepatnya.

“Apa sebenarnya kebijakan ini, secepatnya akan diklarifikasi secara detail oleh Dirjen Dikti,” kata mantan CEO Go-Jek itu.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Oleh karena itu, hal ini tidak berlaku bagi pelajar yang belajar di perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dalam Peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru bidang pendidikan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT berdampak pada seluruh mahasiswa.

Jadi ada kesalahpahaman di berbagai grup media sosial dan lainnya bahwa hal ini tiba-tiba akan mengubah tarif UKT mahasiswa yang sudah kuliah. Itu tidak benar, kata Nadiem.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT tidak akan berdampak signifikan terhadap mahasiswa dengan tingkat ekonomi rendah atau belum mapan.

Sebab prinsip UKT adalah mengedepankan prinsip keadilan dan inklusi.

Ini berarti siswa yang stabil secara finansial membayar lebih banyak dan sebaliknya.

Meningkatnya UKT di berbagai kampus dinilai disebabkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang ditandatangani Menteri Pendidikan. dan Sains dan Teknologi pada 19 Januari 2024.

Beberapa kampus yang menambah UKT adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kemudian mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu mengadukan kenaikan UKT ke DPR.

Komite X DPR juga menggelar rapat kerja dengan Nadiem dan jajarannya terkait biaya UKT.

Terkait hal tersebut, Nadiem sebelumnya juga telah memastikan akan memeriksa PTN yang diduga menerapkan tarif UKT tinggi sebelum mengkaji Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 yang dianggap menjadi penyebab kenaikan UKT.

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Taufik Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *