Pernah Tangkap Besan SBY, Eks Penasihat Desak KPK Bongkar Blok Medan: Apalagi Cuma Mantu Presiden

Laporan Elham Ryan Pratama, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hahamahwa mengimbau KPK pimpinan Nawawi Pomulango dkk berani mengusut kasus Blok Madan yang diduga melibatkan Wali Kota Madan, Muhammad Babi Afif Nasution atau Babi Nasoshan , memeriksa, memeriksa.

Abdullah, yang merupakan penasihat PKT dari tahun 2005 hingga 2013, kemudian mengenang bahwa PKT pernah berani menangkap kerabat mantan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Abdullah yang dimaksud adalah ulama. Olya merupakan ayah dari Anisa Pohan, menantu SBY.

Anisa menikah dengan putra sulung SBY, Agus Harimurthy Yudhoyono. Olya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2009 atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang Bank Indonesia.

Saya hanya ingin menekankan satu hal agar saya bisa mengembalikan kehormatan dan martabat saya di KPK. KPK pernah menangkap kerabat Presiden SBY. Jadi kalau kerabat SBY ditangkap KPK saat menjabat presiden, apalagi dia hanya menantu presiden, kata Abdullah usai bertemu dengan Ketua KPK Nawawi Pomulango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu (14/08/2024).

Diketahui, nama Babi Nasutun yang merupakan menantu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), muncul dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Abdul Ghani Kasuba disebut-sebut terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang disebut-sebut milik Babi Nasoshan. 

Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode blok Medan untuk memudahkan pengurusan IUP di Maluku Utara.

Isu blok Medan mencuat saat Kepala Dinas ESDM Malut Soryanto Ndili hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Abdul Ghani Kasuba di PN Ternit pada Rabu 31 Juli 2024.

Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menganggap serius blok Madan untuk mengejar kerabat dan siapa pun yang terkait dengan presiden, kata Abdullah.

Abdallah Ghamahwa tidak sendirian dalam audiensi bersama Nwawi Pomulango. Dia tiba bersama tiga pimpinan KPK: Busiro Mukkodas, Situmorang Selatan, dan Bambang Wijojanto.

Serta Prasavad Nograha, mantan penyidik ​​KPK, dan Saur Siagyan, aktivis antikorupsi.

Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasuyoun muncul dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasoba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternit, Rabu (31/07/2024) lalu.

Babi Nasuyoun yang merupakan menantu Presiden Jokowi disebut “Blok Madan” oleh para saksi di pengadilan.

Bobby Nasushan disinggung Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Surianto mengaku di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK, istilah Madan Blok Bobby tidak benar.

Pasalnya, semasa menjabat, Abdul Ghani diyakini sering menggunakan istilah tersebut untuk menyebut pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Andy Lessman, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan keterangan Madan Block di hadapan saksi:

Jaksa: Ini nama perusahaan atau nama orang? Kenapa Madan?

Sorrianto: Hanya itu yang saya tahu.

Kalau tidak salah ini (istilah blok Madan) Bobby Nasoshan

Sorrianto mengatakan, sepengetahuannya Bobby Nasuyon adalah Wali Kota Medan.

Jaksa: Apa maksud blok Madan dengan Walikota Madan?

Sorrianto: Ya, itu yang saya dengar

Sorianto Andilan tak menampik kunjungan Madan.

Menurut dia, tujuan kunjungan ini adalah untuk bertemu dengan salah satu pengusaha dan juga berdiskusi mengenai investasi di Maluku Utara.

Saya datang ke sana untuk bercerita (terkait investasi), Pak Gubernur, saya hanya menemani.

Saya hadir mewakili Pak Bambang karena kebetulan Pak Bambang sedang sakit.

Ditegaskannya: Selain saya dan Gubernur, Mohimin Sirif, Olivia Bachmid dan Nazleh Kasuba, serta menantu Gubernur. Jawaban komite antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kehadirannya di persidangan Babi Nasushan.

Komite Pencegahan Korupsi belum bisa memberikan jawaban spesifik.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mendapat informasi mengenai nama menantu Presiden Jokowi yang disebutkan dalam petisi tersebut.

“Menurut informasi, namanya (Bobi Nasutoyun) disebutkan. Nanti kalau ada update akan kami kirimkan.”

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasushan akan dituntut atau tidak berdasarkan temuan persidangan ini.

Hal ini juga sedang ditinjau.

Dia berkata: Haruskah kita memanggil atau tidak? Tidak perlu memanggil seseorang dari jabatan penyidik. Mengingat kasus Abdul Ghani

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditangkap pada Senin, 18 Desember 2023 dalam operasi khusus KPK bersama beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan beberapa lokasi di Kota Ternat, Maluku Utara.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar 725 juta rupiah.

Judul utama kasus ini mengungkap bagaimana Ghana menggelapkan kas negara.

Sebagai gubernur, Ghani diduga terlibat dalam pemilihan kontraktor untuk mengerjakan proyek infrastruktur.

KPK menemukan Ghani diduga menerima suap sebesar 2,2 miliar rupiah.

Uang tersebut rupanya digunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya menginap di hotel dan biaya perawatan gigi.

Selain menerima suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ghani juga terlibat jual beli jabatan. Sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba akhirnya digelar pada Kamis (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Ternate (Tribunternate.com/Randi Basri)

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau endorsement kenaikan pangkat.

Kasusnya saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *