Pernah Kena Razia, Pedagang Pasar Pagi Mangga Dua Trauma

Reporter Tribunevs, Galuh Nestia

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA –  Meski Pasar Mangga Dua sudah ada sejak tahun 80-an, namun pasar di Jalan Mangga Dua Raia, Jakarta Utara menjadi pilihan masyarakat.

Pasar ini tidak hanya menawarkan produk lokal, tapi juga produk impor,’

Bahkan, beberapa produk impor masih dalam kondisi baru.

Iča (32), asisten toko di pasar, menjelaskan, meski ada undang-undang yang melarang impor barang, namun pedagang tetap menjualnya.

“Tentu ada ketakutannya, tapi tergantung izinnya atau tidak,” kata Icha, Senin (26/08/2024).

Dia mengatakan beberapa toko memiliki izin yang sah untuk menghindari masalah saat penggerebekan.

Risma, 44 tahun, yang berjualan barang dan tas impor, juga merasakan ketegangan menghadapi serangan tersebut.

“Kadang dia aman, kadang ada polisi yang serba rasional. Tiba-tiba saya kena tilang saat itu,” ujarnya.

Dendanya bisa mencapai puluhan juta rupee, sehingga banyak pedagang memutuskan untuk menutup toko lebih awal jika mengetahui adanya serangan.

Risma berkata, “Makanya saya kadang takut ada yang bertanya seperti itu. Wartawan juga banyak yang datang ke sini. Saya takut mereka menganggap saya polisi.”

Icha menambahkan, penyerangan kelompok penyerang kerap terjadi, namun waktu dan lokasinya tidak dapat diprediksi.

Terkadang ada catatan sebelumnya, namun seringkali pedagang harus siap menghadapi risiko denda besar jika tertangkap melakukan penyerangan.

Diketahui, banyak video di media sosial yang memperlihatkan kekerasan saat petugas polisi menggerebek salah satu mal di Mangga Dua, Jakarta pada 15 dan 16 Juli 2024 untuk penertiban produk impor.

Serangan ini sontak menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang, terutama yang menjual barang impor dari luar negeri.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal seperti pakaian, sepatu, tas, barang elektronik, produk keramik dan lain-lain.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Bea Cukai Sudiro dalam keterangan yang dikeluarkannya di mana ia menyebut pihaknya tidak pernah melakukan penyerangan terhadap barang impor dari luar negeri seperti dalam video yang viral di media sosial.

Saat ini, pihak bea cukai hanya mengambil tindakan umum terhadap produk yang diimpor di pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan.

Saat ini, rokok dijual tanpa stempel bea cukai di dalam negeri. Selain itu, pihak bea cukai juga bekerja sama dengan BNN dan kepolisian dalam mengambil tindakan yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *