Permohonan Ditolak MK, PPP Tak Lolos ke Senayan

Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, meski putusan MK tidak sesuai harapan, pihaknya memperjuangkan suara pemilih PPP dengan baik melalui cara konstitusional.

“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Namun perlu kita tegaskan bahwa PPP berjuang semaksimal mungkin dan penuh kehormatan,” kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).

Menurut dia, partainya memperjuangkan suara pemilih PPP secara konstitusional melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, PPP telah berjuang dengan baik. Hal itu diungkapkannya pada Rabu (22/5) di Jakarta.

Arwani mengatakan, “Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan tetap menghormati lembaga demokrasi.”

Ia mengatakan, MK dan PPP berbeda pendapat dalam materi perkara PHPU, sehingga putusan MK tidak sesuai harapan.

“Pandangan perkara yang diajukan PPP berbeda-beda, sehingga putusan MK jauh dari yang diharapkan. Kami menghormati putusan ini dari sudut pandang konstitusional,” pungkas Arwani.

Sebagaimana diketahui, permohonan perkara KPBU PHPU di Mahkamah Konstitusi melalui putusan pembatalan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian permohonan KPBU. Keputusan pemakzulan tersebut memupuskan harapan PPP untuk memenuhi ambang batas 4% di parlemen. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *