Permintaan Maaf & Janji Menhub usai Sambangi Rumah Putu Satria, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

TRIBUNNEWS.COM – Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (19) dibunuh atasannya pada Jumat (4/5/2024) pagi.

Atas kejadian tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada keluarga Putu Satria.

Menhub Budi dan rekan mengunjungi rumah keluarga Putu Satria di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

“Kami pergi ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kami secara langsung kepada keluarga. Saya menyampaikan penyesalan saya yang terdalam.”

“Saya mohon maaf atas kejadian di STIP pada 3 Mei yang menyebabkan meninggalnya putra Putu Satria Anata Rustika,” ujarnya, dilansir Tribun-Bali.com.

Ia mengatakan, kejadian ini membuatnya sangat sedih.

Budi Karya Sumadi juga berjanji akan mengambil langkah-langkah reformasi institusi pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk STIP.

“Kami juga meminta agar dilakukan tindakan hukum dan diberikan pertolongan kepada korban agar pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum,” ujarnya. 3 tersangka baru

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian Putu Satria.

Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan proses tindak lanjut perkara terkait kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan berlebihan tersebut, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di kantornya. Rabu (8/5/2024) sore.

Ketiga tersangka merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Mereka disebut terlibat pemanggilan, pengawasan, bahkan provokasi saat tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) menyerang Putu Satria di salah satu toilet STIP hingga tewas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Gidion, ketiganya langsung diamankan polisi.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka lagi dan telah menangkap mereka yang terlibat,” ujarnya.

Sementara untuk penafsiran pasal yang diterapkan ketiga tersangka baru, menurut Gidion berlaku pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP dan mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Untuk 55, 56 merupakan penegasan asas keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerjasama dan ada kerjasama nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan ekstrim,” jelasnya.

Karena itu, total tersangka kasus kematian Putu Satria kini berjumlah empat orang.

Sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya pernah menyandang status tersebut.

Beliau merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Sambangi Rumah Putu Satria, Menhub Minta Maaf dan Janjikan Reformasi Pendidikan di Bawah Kemenhub.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *