Permintaan Eks Mentan SYL di Persidangan, Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (CEL) menyampaikan pembelaannya dalam sidang pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

SL yang didakwa melakukan suap dan korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka rekeningnya yang dibekukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini, SL mengaku ingin menggunakan uang di rekening tersebut untuk keperluan keluarga.

“Tolong, saya pegawai negeri sipil rendahan. Saya tidak pernah punya pekerjaan selain menjadi ASN.’

“Jadi Pak, saya mohon dibukakan rekening saya atau rekening istri saya, Pak,” ujarnya dalam sidang, Rabu.

“Saya tidak mampu membayar ini, semuanya meninggalkan saya. Saya tidak akan bermain-main dengan ini,” lanjut SL seperti dikutip dari kanal YouTube Compass TV.

SL pun sudah meminta majelis hakim mengusut persoalan ini.

“Jadi tolong pertimbangkan ini terutama hidup kita untuk kemanusiaan saja,” harapnya.

Menanggapi permintaan SL, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh meminta SL mengajukan pembelaan atau pembelaan.

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Silakan kirimkan nota pembelaan beserta bukti-buktinya. Silakan serahkan tetapi sidang tetap berjalan, kata Ketua MK.

Selanjutnya tim kuasa hukum SYL menjelaskan maksud dari akun yang diminta suspensi tersebut, yaitu akun yang berkaitan dengan gaji SYL.

Ia mengatakan, rekening tersebut menjadi sumber pendapatan SL dan keluarganya.

“Kami Yang Mulia prihatin dengan kebutuhan penghidupan Siahrul Yassin Limpo dan keluarga, karena ini merupakan penghematan gaji khusus yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan penghidupan,” kata Jamaludin, penasihat hukum SYL Koedoeboen.

Majelis hakim kembali meminta SL dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Sebagai informasi, SL didakwa menggelapkan uang sebesar Rp 44.546.079.044 di Kementerian Pertanian.

Total jumlah yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.

Menurut jaksa, SL dibantu oleh Mohammed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cassidy Subaggiono Kementerian Pertanian, serta para terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan salah satu dakwaan: Pasal 55, Pasal 1, Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal. Dari hukum pidana.

Dakwaan kedua: Pasal 12b.e dengan Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 Pasal 64 Pasal 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Pasal 1 KUHP juncto Pasal 64 Pasal 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *