Permendikbud 2/2024 Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud soal SSBOPT itu Dicabut

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Restek) belum membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) No. 2/2024 tentang Biaya Operasional Satuan Standar Pendidikan Tinggi. (SSBOPT).

Banyak pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) yang kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran biaya kuliah tunggal (UKT) yang baru.

“Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT menjadi salah satu akar permasalahan besarnya peningkatan UKT di PTN. Kami meminta menteri segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar UKT bertambah, meski a. Sudah, tetap proporsional. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhir bulan lalu,” kata Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, Jumat (07/06/2024).

Sekadar informasi, menyusul keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Penelitian yang membatalkan UKT, banyak perguruan tinggi negeri yang bekerjasama mengkaji keputusan Rektor yang menaikkan UKT dan Komisi Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan tersebut. Tahun 2024/2025 Mereka dipekerjakan. dan Teknologi.

Namun pimpinan PTN masih menggunakan Peraturan No. 2 Tahun 2024 Kemendikbud sebagai acuan penyusunan UKT baru.

Seperti halnya Universitas Sumatera Utara dan banyak kampus negeri lainnya.

Mahasiswa memprotes tindakan ini. Empat mahasiswa UGM resmi mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke Mahkamah Agung (MA).

HUDA menyatakan Permendikbud 2/2024 kemungkinan besar akan dimaknai oleh pengurus PTN sebagai peningkatan UKT dan IPI yang sembrono.

Dalam aturan tersebut misalnya, PTN berhak menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.

Ia mengatakan, “PTN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan UKT berdasarkan biaya pendidikan tunggal yang dipengaruhi oleh komponen indeks biaya daerah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas fakultas dan saran dukungan infrastruktur yang dapat ditentukan secara sepihak oleh kampus.” .”

Di sisi lain, kata HUDA, mekanisme kontrol yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek terhadap besaran UKT relatif lemah.

Buktinya, besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 meningkat lebih dari 100% di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Padahal dalam peraturan perundang-undangan jelas disebutkan bahwa kenaikan UKT bagi PTN berbadan hukum harus diterima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan untuk PTN BIRU harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tapi yang jelas pengawasannya kurang berjalan sehingga terjadi peningkatan UKT dan IPI yang diprotes oleh mahasiswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Politisi PKB itu menegaskan, subsidi kepada pengelolaan PTN harus ditingkatkan agar UKT tidak meningkat drastis.

Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempercepat pengelolaan dan penyaluran belanja wajib APBN sebesar 20% dari anggaran pendidikan.

“Peningkatan UKT dan IPI di PTN memang bisa diterima. Namun harus dilakukan secara proporsional agar tidak membebani mahasiswa. Selanjutnya, harus ada peningkatan Subsidi Pengelolaan Perguruan Tinggi dari 20% anggaran pendidikan APBN” menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *