Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto menyebut Peraturan Komisi Perdagangan atau Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sangat mengganggu industri TPT dalam negeri.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 itu persoalan klasik, kita sudah tahu semuanya. Pintunya sudah kita tutup,” kata Ivan kepada wartawan usai pertemuan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (28 Oktober 2024) di Jakarta.
“Jadi penting sekali. Tapi semuanya kita serahkan pada Buddha untuk diatur,” imbuhnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 telah diterbitkan dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024.
Reformasi dimulai setelah puluhan ribu kontainer impor menumpuk di Pelabuhan Tanjung Frei Ok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Ferak Surabaya.
Pada 17 Mei 2024, sebanyak 26.000 kontainer telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), seperti yang diumumkan Direktur Jenderal Departemen Koordinasi Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Kementerian Perdagangan dan Teknologi (PERTEK) belum diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Istana Kerajaan dengan sejumlah menteri dan Presiden Chokowi.
Selanjutnya, Presiden Chokowi mengarahkan amandemen Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2. 36/2023.
Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan. Maret 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. Mulai Juli 2024, persyaratan impor dan izin impor akan diperkuat.
Nantinya, setelah Mendag ini terbit, Mendag akan menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluhkan akan merugikan industri TPT dan produk TPT dalam negeri karena izin impor produk jadi menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, izin impor diperlukan untuk mendapatkan izin mengimpor berbagai produk, antara lain baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, elektronik, dan barang lainnya.
Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengurangi izin impor beberapa barang yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan tersebut. Termasuk produk tekstil mulai 17 Mei 2024.
Sayangnya, Peraturan Kementerian Perdagangan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 justru berdampak buruk karena impor produk luar negeri membanjiri pasar dalam negeri.
Direktur Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah lama ingin menghapuskan Permendag 8 dan tetap menggunakan aturan Permendag 36 untuk mengatur lalu lintas barang impor.
Menteri Perindustrian AGK menanggapi pernyataan Presiden Sritex yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan 8 berdampak negatif terhadap industri manufaktur dalam negeri.
“Kata-kata Pak Ivan sepertinya ada benarnya. Ini yang menjadi permasalahan yang dihadapi industri, khususnya sektor TPT. Saya berharap Kemenperin bisa melakukan revisi. Kalau ada amandemen atau tidak, biasanya terserah. ke Kementerian Perindustrian. Silakan hubungi kami.”
Menperin menyatakan, para pelaku industri manufaktur memahami betul permasalahan akan muncul akibat munculnya dan ketakutan terhadap Peraturan 8 Mendag.
“Jadi industri ini, termasuk tekstil, khususnya Sritex, bukan hanya soal pembiayaan atau persoalan pasar ekspor yang saat ini sedang tertekan,” kata Menperin.
“Logikanya, jika pasar ekspor terpuruk, tentu pasar dalam negeri akan terlindungi,” jelas Menkeu.