Laporan jurnalis TribuneNews.com Andrapta Pramudhyaj
TRIBUNNEWS.COM, Batavia – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Kementerian Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit dan Minyak Goreng Poplar.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO) Minyak Goreng Rakyat.
Jika sebelumnya DMO berbentuk curah atau kemasan, kini berubah menjadi minyak kemasan Minyakita saja dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan Minyakita ke masyarakat sebesar 250 ribu ton per bulan.
“Melalui terbitnya peraturan perdagangan 18 tahun 2024, minyak goreng rakyat DMO yang dulunya dikemas dalam bentuk curah atau dalam bentuk, kini diubah menjadi Minyakita saja. Surat itu ditulis pada Minggu (18/8/2024) .perjalanan, diharapkan perbekalan pada pertemuan tersebut dapat ditingkatkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seperti dikutip.
Minyakita mengatakan pemerintah tidak memberikan subsidi minyak goreng. Namun hal ini merupakan kontribusi para pemimpin dunia usaha yang mengekspor kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian para pihak, Julhas mengatakan penyaluran DMO akan kembali meningkat karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Permendag 18/2024 dinilai merupakan perubahan terhadap aturan kepailitan minyak sebelumnya yakni Permendag 49/2022.
Selain pengaturan format DMO hanya diubah menjadi Minyakita, ukuran kemasannya juga ada pada kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Harga grosir tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/ha juga dinaikkan menjadi Rp15.700/ha.