Koresponden Tribune News.com Andrapata Pramudiaz melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Aturan impor barang, barang pribadi penumpang, dan bahan baku industri yang dikirim pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menuai kontroversi di masyarakat.
Kini, telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 29 April 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024, tujuh hari setelah diundangkan.
Arif Suristio, Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga aturan pokok.
Tiga poin utama aturan ini terkait dengan penilaian aturan impor kiriman PMI, barang milik pribadi pelaku perjalanan, dan beberapa barang bahan baku industri.
“PMI Pemerintah Perdagangan Juli 2024 diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan impor barang konsinyasi, menyederhanakan aturan mengenai barang pribadi pelaku perjalanan, dan memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya. Pernyataannya dikutip Jumat (5 Maret 2024).
Pak Arif bercerita tentang PMI: Barang dikirim dari PMI Ada yang dikirim oleh orang yang bekerja di luar negeri. Pengiriman PMI bukan untuk tujuan komersial.
Atas dasar itu, kiriman PMI dikecualikan dari pembatasan dan pembatasan impor (LARTA) serta tidak diatur pembatasan jenis, jumlah, dan kondisi barang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Ketentuan ini tetap berlaku, kecuali produk yang dilarang impor dan produk yang terkait dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan (K3L).
Ketentuan mengenai impor barang yang dikirim oleh PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor Barang Bagi Pekerja Migran Indonesia.
“PMI pengirim barang harus tercatat di portal SISKOP2MI atau Peduli WNI, dan data ini akan diintegrasikan ke dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Konsumen Kementerian Keuangan,” ujarnya. Alif.
Poin penting lainnya terkait relaksasi aturan impor kiriman PMI pada Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 adalah berlaku mulai 11 Desember 2023.
Arif mengatakan, hal ini bertujuan agar barang yang masuk ke suatu tujuan setelah tanggal 11 Desember 2023 dan terkena sanksi Menteri Perdagangan 36/2023 segera diselesaikan atau dibebaskan.
Mengenai barang bawaan penumpang
Terkait impor barang milik penumpang, Pak Arif menjelaskan, Permendag Juli 2024 tidak memberlakukan pembatasan jenis barang, kecuali barang terlarang dan barang berbahaya.
Lebih lanjut, aturan niaga ini tidak membatasi jumlah barang pribadi penumpang, dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 mengenai ketentuan impor dan ekspor bagasi yang dibawa oleh penumpang dan awak kendaraan pengangkut.
Barang-barang penumpang mungkin bukan barang baru atau baru.
Sama halnya dengan impor barang kiriman PMI, impor barang pribadi penumpang juga tidak dikecualikan dari impor barang terlarang dan berbahaya yang termasuk dalam kategori barang K3L. Impor bahan baku industri
Pak Arif juga menyampaikan, Menteri Perdagangan Juli 2024 mengatur kemudahan impor beberapa barang, termasuk bahan baku industri.
Salah satunya adalah Peningkatan Tarif Bahan Baku Premix Pos 2106.90.73. Produk ini merupakan bahan baku industri tepung.
Berdasarkan Permendag sebelumnya 36/2023, premix fortifier mempunyai Angka Pengenal Impor Umum (API U), peraturan final yang memuat izin impor (PI) dan pengawasan impor Laporan Pemeriksaan (LS) di perusahaan Bea Cukai saja jadi bisa impor. daerah (batas) dengan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024, hanya pengayaan premix LS yang diperbolehkan untuk peraturan impor di luar daerah pabean (post-border).
Premix fortifier dapat diimpor oleh perusahaan yang memiliki API-U atau Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), mengingat produk tersebut merupakan bahan baku industri tepung.
“Pembebasan raats baru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri tepung dalam negeri tanpa mengganggu industri tepung,” kata Arif.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 memberikan kemudahan impor bahan baku industri pelumas.
Impor bahan baku minyak pelumas masih diatur dalam Peraturan PI, namun tidak diperlukan pertimbangan teknis (Pertech) dari kementerian terkait.
Selain itu, yang diperlukan hanyalah surat pernyataan yang memuat informasi kapasitas produksi dan dokumen izin usaha kegiatan industri.
Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 memfasilitasi impor barang contoh, penelitian dan/atau pengembangan produk oleh industri pemilik NIB API-P untuk keperluan non-perdagangan, selain bahan baku.
Tata cara impor barang dilakukan melalui surat keterangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait, pungkas Arif.