Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

Laporan jurnalis Tribunnevs.com Reynas Abdila

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

Sejak dugaan pelecehan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jai pada Januari 2024, kasus ini belum juga terungkap. 

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan banyak kendala dalam mengusut kasus tersebut, baik dari segi waktu wawancara maupun pemeriksaan saksi, yang merupakan bentuk ketidakprofesionalan polisi.

Menurut dia, penilaian ahli dan penyesuaian waktu penyidikan memakan waktu sangat lama dan penyidik ​​tidak proaktif.

Dalam menjalin komunikasi mengenai perkembangan kasus, penasehat hukum harus melakukan tindak lanjut sebelum menerima tanggapan.

“Selama ini proses hukumnya sudah berjalan delapan bulan karena belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional,” ujarnya, Kamis (9 Desember 2024).

Amanda mengatakan, pasca pergantian kuasa hukum baru dari pihak yang diberitahu, seharusnya proses hukumnya menjadi lebih jelas, apalagi mengingat kuasa hukum baru dari pihak yang diberitahu tersebut merupakan kuasa hukum dari kantor hukum mantan Kapolda Metro Jaya. .

Dia bertanya-tanya ke mana dia ingin membawa kasus ini karena kasus ini belum terselesaikan.

“Saya tidak tahu polisi seperti apa yang akan muncul dalam kasus ini jika penyidik ​​dihadapkan pada firma hukum yang merupakan mantan bos mereka.” Ada dugaan adanya balance of power dalam penanganan kasus ini, ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kasubdit Remaja, Anak, dan Perempuan Polda Metro Jaya (Renakta) Reserse Kriminal, Wakil Komisaris Polisi Evi Pagari, mengaku pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski proses persidangan sudah lolos ke penyidikan. fase.

“Proses sidik jarinya masih berjalan, belum ada tersangkanya.” Kami masih memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Status kasus dugaan pelecehan terhadap mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno berpindah dari satu tahap penyidikan ke tahap penyidikan lainnya. 

Artinya polisi dalam kasus ini menetapkan adanya unsur tindak pidana.

Kabag Humas Polri Ada Kompol Ari Siyam Indradi membenarkan dugaan pelecehan seksual terhadap eks rektor UP itu sudah diselidiki.

Akhirnya ditetapkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini dan oleh karena itu kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, kata Ade Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *