Perkembangan Fintech Kian Pesat, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan financial technology (fintech) memberikan peluang bagi masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan permodalan usaha kecil dan mikro.

Hingga saat ini sebagian besar UMKM menggunakan pinjaman perbankan untuk modal usaha dengan suku bunga dan syarat yang sangat sulit.

Anggota Komite DPR RI Taufiq Abdullah mengatakan kehadiran layanan peer-to-peer (P2P) lending dinilai dapat membantu masyarakat karena; dana cepat cair, permohonan mudah dipenuhi, tidak repot dan bebas agunan.

Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan layanan keuangan fintech.

Keunggulannya adalah proses transaksinya sangat cepat sehingga pengambilan keputusan pembiayaan tidak dilakukan secara manual oleh manusia, melainkan dengan bantuan kecerdasan buatan.

Persyaratan mudah (untuk dana kecil hanya perlu KTP dan foto). Maka rantai transaksi menjadi sederhana.

“Kelebihan fabric adalah membatasi waktu dan tempat, transaksi dapat dilakukan kapan saja, di mana saja serta mengurangi biaya operasional dan modal,” kata Taufik pada webinar Aptika Cominfo Bijak Gunakan Fintech, Hindari Pinjaman Ilegal, Kamis (16/5/ 2024).

Sementara kelemahan fintech adalah rawan penipuan.

Dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bunga pinjamannya jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

Menurut Taufik, bentuk pengaduan pelanggaran berat yang ditemukan pelanggaran biasanya berupa pembayaran tanpa persetujuan pemohon, bisa juga berupa ancaman terhadap data pribadi, tuduhan kasar, dan pelecehan seksual.

Jumlah pengaduan masyarakat sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.411 pelanggaran ringan.

Dokter digital Mochamad Hadiana memberikan saran terkait penggunaan layanan fintech yang aman.

Di antaranya pengecekan legalitas perusahaan, pengecekan apakah perusahaan tersebut resmi atau sudah mendapat legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian lindungi kerahasiaan dan batasi akses terhadap data pribadi.

Baca dan pahami syarat dan ketentuan untuk mengakses layanan aplikasi dan data di smartphone Anda.

“Anda harus membaca dan memahami ketentuan yang diperlukan serta mengunduh aplikasi dari toko resmi khusus Google Play untuk Android dan AppStore untuk iPhone,” tambahnya.

Menurut Bank Indonesia, fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi pembiayaan atau model bisnis baru dan dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas dan efisiensi sistem keuangan atau tanpa masalah, keamanan dan keandalan. pembayaran. sistem.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech merupakan sebuah inovasi di industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi.

“Produk Fintech biasanya berbentuk sistem yang dibangun untuk melakukan mekanisme transaksi keuangan tertentu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *