Tribunnews.com memberitakan “Renynas Abdila
Tribunnews.com, Jakarta – Kasus perdagangan satwa dilindungi berujung pada laporan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Perwakilan Warga Negara Asing (WNA) India, Hanfi Fajri melaporkan dugaan pelanggaran (ham) penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) di Bea Cukai dan mengusir Kantor Bea Cukai
Menurut dia, seorang anggota PPNS didakwa melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana di bidang kebudayaan.
Ia juga melihat oknum PPN tidak memberikan surat keterangan penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan tersangka atau keluarganya.
Tidak diberikannya SPDP oleh penyidik kepada JPU tidak menimbulkan kepastian hukum, namun juga merugikan hak-hak Panitia yang dilaporkan atau disangkakan sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024). ).
Dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Bea Cukai PPN dan Cukai Soekarno-Hatta, HANFI mempertanyakan minimnya bantuan dari Polri.
Diatur dalam hukum acara pidana, PPN berstatus penyidik di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Hanfi juga mengejar penyelundup hewannya sendiri.
Sebab, boneka binatang tersebut dibeli kliennya dari Pasar Hewan Jatinegara untuk dijadikan kado ulang tahun anak kliennya dan juga disimpan.
“Jadi klien saya ke Indonesia untuk membeli tekstil, saat saya sedang jalan-jalan di pasar Jatinegara, dia melihat ada pedagang hewan peliharaan dan membelinya,” kata Hanfi.
Ia juga mempertanyakan ketangguhan PPN dan aparat penegak hukum yang diam atau cuek dengan tidak mengadili atau menahan pedagang hewan atau hewan yang disebut-sebut dilindungi.
Diduga Lutung Budong dibeli, satu ekor diduga burung beo raja Ambon, dan satu ekor diduga burung Serindit Sabana, ujarnya.
Hanfi berharap kliennya bisa dibebaskan karena tuduhan perbuatan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidananya.
“Kalau memang terkait adat istiadat, yang diambil barangnya yang dianggap diterima, bukan orangnya. Karena itu bukan wewenangnya,” kata Hanfi. Konsultasi
Otoritas bandara soekarno-hatta (bandara Tangetta) Tangerang Banten menghentikan penyelundupan satwa dilindungi WN dari India melalui STH India (43).
Perbuatan tersebut dilakukan pihak bea cukai soekarno-hatta secara resmi bekerjasama dengan pihak bandar udara soekarno-hatta, Batn Animal, BKSDA Bakarta pada Minggu, 29 Oktober 2024.
Sebanyak empat satwa dilindungi yang akan dikirim antara lain 2 ekor lutung buding (trachypithecus auratus), 1 ekor nuri Raja Ambon (Ambonensis), dan 1 ekor burung Pusillos Jawa (loriculus pusillus).
Adapun tersangka Stth (43) merupakan warga negara asing (WNA) asal India. Perumpamaan (Dok Angkasa pura II)
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowowisi dalam keterangannya mengatakan, keempat satwa dilindungi tersebut dibawa dan diedarkan di Mumbai dengan menggunakan barang bawaan penumpang.
Rentetan operasi bermula saat polisi menelusuri informasi adanya upaya penyelundupan tersebut dengan mencari dan mencurigai koper yang dibawa penumpang sth.
Koper tersebut didaftarkan sebagai bagasi rute Jakarta – Mumbai (BOM).
Jika dicurigai, petugas langsung mengambil tindakan dan memanggil para penumpang.
Dari pemeriksaan koper yang diklaim dan disaksikan penumpang, petugas menemukan empat hewan dilindungi yang disembunyikan dan disembunyikan bersama makanan, pakaian, dan mainan.
Polisi kemudian mengamankan penumpang tersebut dan membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sth ingin membeli seekor hewan dari pasar hewan di kawasan timur Jakarta dan akan dijadikan oleh-oleh untuk keluarganya di India.
Hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menempuh 5 kali penyelundupan hewan liar yang terjebak di luar negeri di banyak tempat di India dan negara-negara Afrika.
“Secara keseluruhan kami menemukan 13 tersangka alien dan 66 satwa liar dari berbagai spesies,” jelas Gatot.
STH didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 102a undang-undang nomor 17 tahun 2006 jo tentang perubahan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun uang sebesar Rp 5 miliar.
Tersangka Stth juga didakwa melanggar Pasal 87 UU 21 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman RP 3 miliar.
Melihat empat satwa di BKSDA JAKARTA untuk dirawat.