TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk bersaksi dalam persidangan atau penyidikan terkait kasus pertambangan di Maluku Utara.
Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dikabarkan muncul dalam sidang suap mantan Gubernur Abdul Ghani Kassouba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31 Juli 2024).
Menantu Presiden Joko Widodo ditangkap karena dicurigai menerima suap izin pertambangan terkait mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di apa yang disebutnya ‘Blok Medan’.
“Sejak awal kami sudah memaparkan semua fakta dalam kasus-kasus yang menyebutkan nama-nama individu tertentu, dalam hal ini nama Wali Kota Medan petahana dan istrinya, tanda blok Medan, Kamis Selatan (15). Agustus 2024) “Jadi tugas penegak hukum adalah memeriksa,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di Jakarta.
Misalnya, kata Kurnia, jika ada surat administratif tentang penyidikan atau penyidikan KPK yang sedang berjalan terkait kasus ini.
Kurnia menjelaskan, Bobby mungkin akan dipanggil sebagai saksi untuk memastikan apa yang diketahui dan diberitahunya tentang kejadian tersebut.
Lanjutnya, “Karena itu yang dimaksud dengan saksi, maka KPK harus segera memanggil saksi, baik itu saksi dalam perkara maupun saksi dalam penyidikan.”
Sebelumnya, KPK menanggapi permintaan mantan Kepala Biro Pemberantasan Korupsi agar segera mengusut peristiwa Blok Medan yang dikabarkan melibatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan Busyro Muqqodas dkk Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
“Iya, menurut Pak Busro dan lainnya, apa yang kami lakukan itu dalam semangat transparansi terhadap proses persidangan atau proses penyidikan di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15 Agustus 2024). . .
Juru bicara Lee, mantan polisi, mengatakan jaksa masih menunggu informasi dari kejaksaan untuk mengusut Blok Medan. Pasalnya, blok Medan muncul dalam pengujian tersebut.
“Perkara ini sudah diajukan, dan karena teman-teman saya menanyakan soal Blok Medan, maka tekniknya adalah dengan menyampaikan semua persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam laporan untuk disampaikan ke pihak kejaksaan karena persidangan masih berlangsung.” Kepemimpinan,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan, seluruh informasi dari tes tersebut akan dipelajari dan dianalisis.
KPK akan menilai apakah masalah ini bisa diperbaiki setelah Bobby Nasution dipanggil.
“Somasi tentu memerlukan alasan, dan dalam hal ini diperlukan surat perintah penggeledahan atau penyidikan, sehingga kita dalam posisi menunggu, menunggu perkembangan kasusnya. Ketua Jaksa,” kata Tessa.