Perjuangkan Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Yakini Mereka Tak Bersalah

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina tidak bersalah. 

Hal itu diungkapkan Dedi saat melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (7 Oktober 2024). 

“Saya katakan sekali lagi, saya yakin mereka tidak bersalah. Saya sudah mengambil kesimpulan bahwa mereka tidak bersalah,” kata Dedi, Rabu (10/7/2024). 

Kakek dan pengacara ketujuh narapidana tersebut mengaku telah mewawancarai sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan dugaan mereka tidak bersalah. 

“Mengapa saya muncul di sini karena saya ingin membela orang yang tidak bersalah, memberi mereka ruang dan kebebasan. Negara ini tidak bisa menghukum orang yang tidak bersalah,” ujarnya. 

Dedi pun berharap, pelanggaran tersebut bisa segera dihilangkan. 

Ia mengatakan, pihak keluarga tidak akan meminta kompensasi kepada negara jika para narapidana nantinya dibebaskan. 

Dedi menegaskan, pihak keluarga hanya berharap terpidana dibebaskan dari segala dakwaan yang dianggap palsu. 

“Saya bilang ke keluarganya, itu salah menurut kami, ujung-ujungnya kalau bebas dari hukuman, mereka bilang tidak akan menuntut negara apa pun, mereka hanya ingin keluarganya bebas,” ujarnya. 

Dedi mengatakan, salah satu upaya pembebasan narapidana adalah dengan memeriksa kembali saksi kunci yakni Aep dan Dede. 

Ia dan keluarga narapidana pun melaporkan Aep dan Dede ke Satuan Kriminal Polisi. 

Aep dan Dede diduga menjadi saksi palsu kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, ada ketertarikan hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu kepada polisi.

“Terlihat dari tayangan yang ditampilkan secara sistematis, saya memberikan hampir 60 pertunjukan.”

“Ada konflik antara mereka (napi) dengan Aep dan Dede, dan itu penyusupan ke tempat cuci mobil karena di dalam ada perempuan, dan juga ada pemukulan,” kata Dedi.

Selain itu, Dedi juga curiga dengan tindakan Aep dan Dédé saat mencabut kesaksiannya pada tahun 2016.

Aep dan Dede kemudian memberikan keterangan baru kepada Polda Jabar soal kasus Vina.

“Ada keterangan baru, yang sebelumnya pernah disampaikan di pengadilan pada tahun 2016, dipertukarkan keterangan pengadilan antara BAP dan pengadilan, namun tidak dijawab,” ujarnya.

Dan yang di Polda Jabar memberikan kesaksian baru, mencabut kesaksian lama, lanjutnya.

Dedi yakin ketujuh narapidana itu tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky. 

Diketahui pula, tim kuasa hukum akan mengajukan uji materi atau peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri (PK) Cirebon pada tahun 2017.

“Hari ini kami bertemu dengan warga binaan Lapas Kebonwaru dan mereka dengan sukarela memberikan kewenangan kepada kami untuk menangani kasus tersebut dan mengajukan peninjauan kembali,” kata kuasa hukum narapidana, Rully Panggabean, seperti dikutip TribunJabar, Kamis (20/06/2024). . pengenal. 

Rully mengatakan, kini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan ke PK. Oleh karena itu, Rully belum bisa memastikan kapan PK akan diajukan.

“Kami masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti,” kata Rully.

Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id dengan judul 7 Napi Kasus Anggur Cirebon Akan Melapor ke PK, Penasehat Hukum Peradi masih mengumpulkan bukti.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *