TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu setelah bertahun-tahun mendekam di tahanan.
Jessica Kumala Wongso akan mendapat jaminan mulai Minggu (18/8/2024).
Hal itu dibenarkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Rencananya Jessica akan meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Jessica Wongso berencana menggelar sidang pasca juri atas kasus yang diketahui telah membebaskan Caffeyanai.
Berikut perjalanan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso:
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menangkap Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang ke restoran terlebih dahulu dan memesan tempatnya.
Jessica lalu pergi sebelum kembali dan memesan es kopi Vietnam plus dua cocktail.
Staf restoran mengantarkan minuman dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang merupakan peminum kopi Vietnam mengatakan, rasa kopi dingin kurang enak.
Beberapa saat kemudian, tubuh Mirna mengejang hingga tak sadarkan diri. Busa putih keluar dari mulut Mirna.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit di pasar sebelum suaminya, Arief Soemarko datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya nyawa Mirna tak tertolong.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian putranya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai mencurigakan.
Tiga hari kemudian, tim medis Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri menemukan jenazah Mirna.
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik, hanya diambil sampel empedu, hati, dan lambung.
Dari hasil ilmiah disimpulkan perut Mirna mengandung 3,75 miligram sianida.
Kandungan serupa juga ditemukan pada secangkir kopi yang diminum Mirna.
Kasus ini akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Keesokan harinya, dia ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai pihak yang memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Pihak Ibu Jessica pun mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2016.
Namun Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan putusan Jessica sebelumnya pada 1 Maret 2016 karena dianggap alamatnya tidak sah.
Jessica menjadi warga Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah kasus kedua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian Jessica Kumla Wongso menjadi yang pertama pada 15 Juni 2016.
Setelah 32 persidangan, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Menolak keputusan tersebut, Jessica melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak lama setelah mendengarkan putusan hakim.
Pada tanggal 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dari putusan tersebut, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menyetujui putusan PN Jakarta Pusat yang divonis 20 tahun.
Setelah bandingnya ditolak, Jessica mengajukan banding.
Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi (MA).
Sekali lagi, usahanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nama 498K/Pid/2017 ditolak Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.
Jessica kemudian mengajukan perkara hukum khusus (PK) dengan judul 69 PK/PID/2018.
Sekali lagi usahanya gagal. PK yang diminta Jessica ditolak Mahkamah Agung pada 3 Desember 2018.
Jessica yang masih terbaring di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akan dipenjara selama 20 tahun (tribunnews.com/abdi/ilham).