Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan diberhentikan dari jabatannya pada Rabu ( 07/03/2024 ).

Dalam persidangan hari ini, Hasyim terbukti melanggar etik karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag (PPLN) berinisial CAT.

“Pemberhentian terakhir Haszjim Aszijári sebagai presiden dan anggota KPU harus dijatuhkan sejak pembacaan putusan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Hasyim bukanlah orang pertama yang menyinggung KEPP. Sebelumnya, dia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perjalanan kasus

Pembahasan kode etik hari ini terkait tudingan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT.

Kasus yang dikutip Kompas.com ini menambah sejarah pelanggaran hukum yang dilakukan Hasyim yang sudah berulang kali dilaporkan dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP memberikan sanksi mulai dari teguran hingga peringatan serius dan terakhir atas beberapa pelanggaran yang dilakukan Hasyim.

Berdasarkan catatan Kompas.com, DKPP hampir setiap bulan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Hasyim sendiri maupun bersama komisioner lainnya.

Dia menuding PPLN melakukan maksiat

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan jabatan kekuasaan untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan melakukan perbuatan asusila terhadap penggugat, termasuk peluang untuk menduduki jabatan Ketua KPU RI.

“Riwayat pertemuan pertama kami pada Agustus 2023, sebenarnya dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kami bertemu hingga kejadian terakhir terjadi pada Maret 2024,” kata pengacara korban sekaligus penggugat Maria Dianita Prosperiani, saat 2024. menyampaikan pengaduannya ke DKPP pada 18 April.

Keduanya diduga beberapa kali bertemu saat Hasyim sedang melakukan kunjungan resmi ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berpisah, Hasyim “terus” berupaya aktif untuk menghubungi korban.

“Untuk keinginan pribadi hubungan romantis, flirting, semakin dekat,” kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan penggunaan kekerasan yang dilakukan Hasyim.

Pengacara juga menolak menjawab secara jelas apakah “tindakan asusila” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak.

Itu diatur karena membocorkan data pemilih

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran kepada Hasim atas dugaan kebocoran data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih KPU Indonesia atau Sidalih pada tahun 2023.

Sanksi ini justru dijatuhkan pada pertengahan Mei lalu.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga mendapat sanksi serupa: Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Dia memutuskan untuk menerima sebagian pengaduan pelapor. “Penerapan sanksi peringatan I-VII. kepada terdakwa,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Selasa (14/5/2024).

Anggota I DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berpendapat, agar terdakwa menindaklanjuti dugaan terkait kebocoran data pemilih sesuai Pasal 46 Undang-Undang 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sosok dan karir Hasyim Asy’ari

Mengutip situs resmi KPU, Hasyim Asy’ari terpilih sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 dalam rapat paripurna, Selasa (4 Desember 2022).

Pengalamannya diperoleh sebagai dosen atau pembicara di salah satu universitas di Jawa Tengah.

Hasyim pernah menjadi guru besar di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip) Jawa Tengah, Semarang. 

Hasyim sendiri menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak tahun 2016.

Saat itu, ia masuk melalui Sistem Penggantian Sementara (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Mengutip laman Humas Kementerian Politik, Hukum, dan Koordinasi Hukum RI, polkam.go.id, jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI akan berlanjut pada periode berikutnya yakni antara 2017-2022.

Jauh sebelum menjadi Komisioner KPU, pengalaman elektoralnya dimulai saat menjabat Sekretaris Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pilkada Kudus tahun 1999.

Pada tahun 2003, ia bergabung dengan KPU dari Provinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 2012, Hasyim Asy’ari menjadi anggota tim penjaringan calon Panwaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan pada pemilu 2014 menjadi sekretaris tim penjaringan calon Bawaslu kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 2013, ia menjadi Ketua Tim Ahli Inisiatif Pendaftaran Pemilih KPU Jakarta; Konsultan Senior, Pakar Pendaftaran Pemilih Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta, Peneliti Senior dan Pembina Ahli Kelompok Disertasi Akademik dan RUU Pemilu.

Ia kemudian menjadi Ketua Kelompok Seleksi Anggota Panwaslu Gubernur/Kota Tahun 2017 di Jawa Tengah. 

Pendidikan

Pada tahun 1995, Hasyim memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Jenderal Soedirman. 

Pada tahun 1998, beliau memperoleh gelar Magister Sains (M.Si) dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Gelar Magister Sains tersebut diperoleh dengan tesis Demokratisasi melalui Masyarakat Sipil: Kajian Peran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Penguatan Masyarakat Sipil di Indonesia 1971-1996.

Pada tahun 2012, Hasyim lulus dari Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Gelar doktor sosiologi politik diperolehnya dari universitas ini dengan disertasinya “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Perubahan Konstitusi dan Pemilu 2004 di Indonesia”.

Beliau juga aktif berpartisipasi sebagai peneliti di berbagai institusi, seperti BAPPENAS di bidang hukum dan kelembagaan.

Selain itu, beliau merupakan peneliti di Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum UNDIP, dan saat ini menjadi konsultan di Asosiasi Reformasi Tata Pemerintahan Indonesia.

Berpartisipasi aktif dalam organisasi.

Pengalaman berorganisasi Hasyim juga tidak sedikit.

Pada periode 2015-2020, beliau menjadi anggota Komite Pengembangan Keilmuan dan Pendidikan pada Himpunan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) dan Himpunan Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN).

Antara tahun 2009 dan 2014, beliau juga menjabat sebagai wakil presiden Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Provinsi Jawa Tengah.

Selain menjabat Sekretaris Komite Pengembangan Sumber Daya Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang, 2001-2006.

Selain itu, Hasyim tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan sejak tahun 1988 di organisasi Persatuan Nahdlatul Ulama Putera (IPNU) Kudus.

Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Gerakan Pemuda Daerah (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).

Selain menjabat Wakil Presiden Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Amil Zakat, Lembaga Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Provinsi Jawa Tengah (2009-2014).

Sekretaris Komite Pengembangan Sumber Daya Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang (2001-2006). (Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *