Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rombongan dikabarkan mengeluarkan uang Rp 600 juta saat melakukan perjalanan dinas ke Belgia pada tahun 2021.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; mantan Direktur Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.
Sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (15 Mei 2024).
Menurut saksi yang bersaksi di persidangan, dana sebesar Rp 600 juta dikumpulkan dari Kantor Kerja Sama Luar Negeri (OCF) karena kekurangan anggaran.
Karena anggarannya lebih kecil dibandingkan kompensasi sebesar Rp 600 juta, maka kekurangan tersebut dibebankan kepada lima bawahan Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian, termasuk Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
“Terus ada Hariwan nomor 8 Rp 600 juta 15 September 2021. Deklarasinya Belgia. Apa itu?” » tanya Jaksa Ikhsan Fernandi kepada saksi Kepala Bagian Umum Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmit.
“Jadi tadi jalan-jalan ke luar negeri Pak Menteri dan rombongan,” jawab Edi.
“Siapakah prajurit ini?
Hariwan itu staf kantor KLN, Pak, kata Prihasto.
“Jadi Rp 600 juta dibagi 5 (kantor pusat) atau bagaimana?” kata jaksa.
“Ya, pada dasarnya, Tuan.”
Pernyataan Edi kemudian dibenarkan oleh CEO Prihasto Setyanto.
“Apakah tanggung jawab dan tugas pokok Ditjen Tanaman Pangan membiayai perjalanan menteri ke Belgia?” » tanya jaksa Sasi Prihasto.
“Tidak pak. Saya juga tidak ikut. Tapi kita ada tukar informasi untuk ke luar negeri. Itu saja. Setelah itu nomornya ada,” kata Prihasto.
Saat itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Bambang Pamuji menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memberikan beban kepada pemerintah di bawahnya.
Menurut Bambang, pemerintah di bawah kepemimpinannya menyikapi permintaan tersebut dengan menunda perjalanan dinas para pegawainya.
“Nah, kalau begitu Pak, tentu sebagian uangnya akan kami sisihkan untuk biaya perjalanan staf,” ujarnya.
Selain Rp 600 juta bahkan dari perjalanan ke Belgia, ada lagi tagihan sebesar Rp 173 juta ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
Namun, setelah kesepakatan selesai, SYL tidak lagi bertanggung jawab atas uang tersebut.
“Iya, setelah perjalanan dinas selesai ternyata masih ada kekurangan pak. Tapi ditambah oleh Ditjen Tanaman Pangan,” kata Bambang.
“Itu 600 juta dan ada 173 juta. Sumber uangnya berasal dari CEO, saudaraku, dari perusahaan patungan itu. Apakah mereka ada tanggung jawab atas penggunaan ‘uang’ itu?” » tanya jaksa.
“Tidak pak.” Pemerasan bawahan Rp 44,5 miliar dan tip Rp 40 miliar, penghasilannya digunakan pemberontakan. Terdakwa kasus pemerasan dan kepuasan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan saksi di bawah ini. sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13 Mei 2024). Sidang tersebut mendengarkan keterangan 7 orang saksi, yakni Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementerian. Pertanian, Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, Kabag Umum, Ditjen PKH Arif Budiman, Kabag Umum, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Pertanian, Bapak Jamil Bahruddin dan Sekjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan kepada anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar dan menerima tip hingga Rp 40 miliar antara tahun 2020 hingga 2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
“Uang yang diperoleh para terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. (28 Februari 2024).
SYL mendapat uang Rp 44,5 miliar dari pemerasan uang pejabat lapis I Kementerian Pertanian.
Dalam aksi pemerasan terhadap bawahannya, SYL dibantu asistennya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Belanja uang kuota terbesar digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.