Peringatan Kantor Staf Kepresidenan ke Kemendag: Harga Minyakita di Atas HET, Kami Khawatir

Komentar reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga Perdagangan Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita dinaikkan menjadi Rp 15.700 per liter.

Namun nilai pasarnya masih lebih tinggi dari itu. Hal inilah yang menjadi perhatian Presiden (KSP).

Wakil Direktur III Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan hal ini memprihatinkan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dijelaskannya, harga rata-rata Minyakita secara nasional pada 30 Agustus 2024 adalah Rp 16.600 per liter.

Harganya naik 1,22 persen per bulan. Selain itu persentase selisih harga sebenarnya dengan HET sebesar 5,73 persen.

“Untuk Oilita ini mohon perhatiannya kepada teman-teman Kementerian Perdagangan. Harga Oilita masih lebih tinggi dari harga komersial tertinggi. Kemarin pekan lalu kami bisa mengumumkannya, kami sedikit khawatir,” kata Edy pada 2024. . Rapat Perencanaan Daerah tentang Inflasi, mengacu pada Rabu (4/9/2024).

Dia menduga, karena HET Rp 15.700 bukan angka bulat, maka nasabah melakukan skimming.

“Kami pikir para pemasar bekerja sama,” kata Edy.

Jika dilihat dari tiap daerah, kata dia, masih ada tempat yang harga Minyakita berada di bawah HET.

Namun banyak daerah yang masih memiliki harga BBM di atas HET.

Berdasarkan pemaparannya, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan harga Minyakita tertinggi yakni pada kisaran Rp17.750 – Rp18.500.

Sedangkan Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat menjadi lima wilayah dengan harga Minyakita terendah yang berkisar Rp15.333 – Rp15.666.

Seperti diketahui, aturan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter ada dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Pengawasan Minyak Goreng Rakyat.

Saat ini kemasan Minyakita yang dijual ada empat ukuran yakni 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 mengatur perubahan rencana pasar obligasi (DMO) di Minyakita.

Dahulu DMO berbentuk curah atau paket, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.

Harapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, integrasi Minyakita di dalam negeri bisa meningkat dengan perubahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *