TRIBUNNEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatik, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi besok, Senin (27/5/2024).
Peringatan dini gelombang tinggi di bawah ini berlaku hingga 28 Mei 2024 pukul 07:00 WIB.
Dikutip dari maritim.bmkg.go.id, pola angin di wilayah utara Indonesia umumnya bergerak dari timur ke selatan, dengan kecepatan angin berkisar antara 4 hingga 20 knot.
Sedangkan di wilayah selatan Indonesia umumnya bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan angin berkisar antara 6 hingga 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Yos Sudarso bagian selatan, Perairan Merauke, dan Laut Arafuru bagian selatan Merauke.
Berikut kondisi laut selengkapnya di beberapa perairan Indonesia pada Senin (27/05/2024). Kawasan Perairan Riak Tinggi (2,50-4,0 meter)
Samudera Hindia Barat Kep. Dari Mentawai hingga Lampung
Perairan sebelah barat Kep. Mentawai
Perairan Pulau Enggano
Selat Sunda Barat dan Selatan
Perairan dari Banten Selatan hingga Jawa Timur
Perairan gelombang sedang Samudera Hindia Selatan Banten sampai NTB (1,25-2,50 meter)
Perairan Sabang Utara
Perairan Aceh Barat hingga Kepi. Nias
Dari perairan Bengkulu hingga Lampung Barat
Samudera Hindia Barat Aceh dan Kep. Nias
Perairan selatan dari S. Bali sampai S. Sumba
Selat Bali – Badung – Lombok – Yaj – Szape Selatan
Selat Sumba Barat
Laut Sawu
Perairan Kupang – P. Rote
Samudera Hindia Selatan, NTT
Laut Jawa Timur
Laut Timur Flores
Perairan Wakatobi
Perairan Manui Kendari Timur
Lautan geng
Topi. Panjang Sermata Kep. Tanimbar
Topi. Kai ke Kep. Aru
Dewan Keamanan Maritim Arafuru
Sebagai tambahan informasi, BMKG telah mengeluarkan imbauan keselamatan yang perlu diperhatikan terkait gelombang tinggi.
Perhatian harus diberikan pada risiko-risiko berikut terhadap keselamatan kapal: Kapal penangkap ikan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 m); Perahu (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,5 m); Ferry (kecepatan angin di atas 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m); Kapal besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang lebih dari 4,0 m).
Masyarakat yang tinggal di tepi pantai dan beraktivitas di daerah yang berpotensi terjadinya gelombang tinggi harus selalu waspada.
(Tribunnews.com/Latifah)