TRIBUNNEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi pada Sabtu (20/7/2024).
Peringatan air pasang berikutnya berlaku hingga 21 Juli 2024 pukul 07:00 WIB.
Berdasarkan laman Maritim.bmkg.go.id, angin dari wilayah utara Indonesia bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 8 hingga 25 knot.
Sedangkan di Indonesia bagian selatan biasanya bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan angin 10 hingga 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia sebelah barat Lampung, sebelah selatan Selat Sunda, sebelah selatan Banten di Samudera Hindia hingga Jawa Barat, Laut Jawa, sebelah selatan Selat Makassar, Laut Banda, dan Laut Arafura.
Berikut informasi lengkap keadaan laut berbagai perairan di Indonesia pada Sabtu (20/07/2024). Daerah gelombang air tinggi (2,50 – 4,0 meter) Samudera Hindia Barat Lampung Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa Timur. Perairan Mentawai dari Pulau Engano Perairan Bengkulu Barat Lampung Perairan Samudera Hindia Barat Perairan Aceh Selat Sunda Bengkulu Barat dan Perairan Selatan Jawa Selatan sampai Pulau Sumba Bali – Lombok – Alas – Selat Sape Beg. Selatan Selat Sumba, Barat Laut Sawu, Kupang – Pulau Rote, Selatan Samudera Hindia, Bali sampai Kupang, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Utara, Jawa Timur, Pulau Kangean, Laut Sumbawa, Selat Makassar. , Selatan, Laut Flores, Perairan Baubau – Wakatobi, Perairan Kep Selatan. Banggai – Pulau Sula, Laut Maluku, Laut Sulawesi Timur, Perairan Kep Sangihe – Talaud, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Seram, Perairan Sorong, Selatan, Perairan Fakfaka – Perairan Cayman P.buru – Pulau Seram, Banda. Laut, perairan Kep. Dermaga – Perairan Aru Cap. Sermata – Tips Keamanan Tanimbar Laut Arafuru
Sebagai tambahan informasi, BMKG juga telah menerbitkan tips keselamatan yang perlu diperhatikan terkait gelombang tinggi.
Perhatian harus diberikan pada risiko-risiko besar berikut terhadap keselamatan navigasi: kapal penangkap ikan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 m); Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,5 m); Feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang lebih dari 2,5 m); Kapal besar seperti kapal kargo/pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang lebih dari 4,0 m).
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir pantai di wilayah rawan gelombang besar diimbau untuk selalu waspada.
(Tribunnews.com/Latifah)