Tribunnews.com kata Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Sidang yang berlangsung Rabu (6/11/2024) itu bertujuan mengkaji dokumen lembaga antirasuah. Dan dengarkan kesaksian ahli pengacara ternama Sahbir Noor.
Pantauan Tribunnews.com Kasus ini, Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dokumen dalam kotak besar.
Dokumen-dokumen tersebut diperiksa satu per satu oleh hakim yang menangani kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, dokumen tersebut sebaiknya dilihat selama 80 menit.
Setelah memindai dokumen. Ketua Komisi Yudisial Afrizal Hadi memberikan hak kepada pengacara Sahbir dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan sementara atau melanjutkan perkara untuk mendengarkan keterangan ahli.
“Kenapa kamu mau melanjutkan sholat subuh? Tenang saja, aku sudah kering.”
Kasus ini kemudian ditunda untuk sementara waktu.
Maklum, KPK menetapkan Sahbir Noor sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus suap.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu dinilai ikut terlibat dalam perencanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Setidaknya ada tujuh orang yang telah ditetapkan KPK terkait hal tersebut, termasuk Sahbir Noor, yang antara lain:
1. Sahbir Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Kepala Perumahan Rakyat dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan kasir) 5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Urusan Keluarga) Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (Swasta) 7. Andi Susanto (mandiri)
Sahbir Noor disebut mendapat 5 persen terkait rencana pengelolaan tersebut. Harganya saat ini Rp 1 miliar.
Rp. 1 Milyar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto atas pekerjaan yang diperolehnya yaitu pembangunan GOR, pembangunan Kolam Renang, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebut Sahbirin Noor mendapat 5% pekerjaan lain di Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Harganya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Sugeng dan Andi didakwa melanggar UU 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut dari pekerjaan konstruksi (OTT) yang berlangsung pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan KPK, enam di antaranya langsung ditangkap. Keenam orang itu ditangkap di OTT.
Orang lain yang tidak dipenjara adalah Sahbir Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Di sisi lain, lembaga antirasuah telah menyurati petugas imigrasi untuk melarang Sahbir Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Saat ini, Sahbirin atau lebih dikenal dengan Paman Birin tengah menggugat putusan pemakzulan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.