Periksa Rina Lauwy Kosasih, KPK dalami Dokumen Aliran Uang Kasus Korupsi di PT Taspen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dokumen aliran uang salah satu tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Pada Selasa (21/5/2024) mantan CEO PT Taspen Antonius Nicolas Stephanus (ANS) mantan istri Kosasih Rina Louvi Kosasih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat tes Kosasih.

“Tim penyidik ​​di gedung merah putih KPK sudah selesai memeriksa saksi Rina Louvi Kosasih sebagai saksi swasta. Seorang saksi hadir dan dikonfirmasi beserta bukti surat bahwa uang tersebut telah keluar dari salah satu pihak yang disebutkan pihak tersangka. Dalam konteks ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkembangan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penempatan dana investasi perusahaan negara senilai Rp1 triliun.

Penyidik ​​KPK mengusut kasus tersebut sambil memeriksa beberapa saksi, antara lain Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababani; Mantan Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen pada bulan Desember 2019 hingga Mei 2020 di Sarinyatun.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Direktur PT Taspen ANS Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiwan Heri Primarianto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik ​​BPK juga melakukan penggeledahan selama dua hari yakni Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Tim penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Pihak berwenang mengunjungi lima lokasi selama pencarian hari Kamis.

Diantaranya dua hunian di Sipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Hunian yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Dan salah satu unit di Apartemen Belleja Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan dilakukan di banyak daerah pada hari Jumat.

Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta yang berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik ​​menemukan dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan barang berupa uang dalam mata uang asing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *