Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Barescream Polry menyita dokumen palsu terkait risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) 2020.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik Badan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pori memeriksa Kantor Jasa Keuangan Pusat (CFO) pada Senin (6/10/2024).
Benar, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari OJ pusat pada Senin (10 Juni) di Bareskrim, kata Kepala Seksi IV Subordinasi II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Pol AKBP Bareskrim Wanda Rizzano, kepada wartawan, Kamis. (13.6.2024).
Wanda mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia, dimana Bank BSB melaporkan dokumen risalah RUPSLB ke OJK pusat dan daerah.
“OJK sesuai ketentuan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan nonkeuangan dari Bank BSB sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB,” ujarnya.
Menurut Wand, dalam pemeriksaan ditemukan ada dua salinan berita acara notaris terkait RUPSLB BSB.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik segera menyita salinan transkrip RUPSLB BSB yang diduga palsu dari OJC Pusat.
“Jika salinan akta notaris tersebut ada dua, maka BSB membuat laporan non keuangan pada RUPSLB kepada OJK dengan dokumen yang memuat salinan catatan akta tersebut tidak benar sehingga disita. “, jelasnya.
Lebih lanjut Wanda menjelaskan, penyidik sebenarnya memanggil PKO Regional 7 wilayah Sumsel untuk dimintai keterangan pada Senin (6/10).
Namun menurut dia, OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan keterangan ahli penyidik.
Untuk itu, penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua ke OJK Regional 7.
“Pada hari itu OJK Regional 7 tidak hadir dan akan dikeluarkan undangan pemeriksaan kedua,” jelasnya. Kasus ini sedang diselidiki
Barescream Pori telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Sumsel Babel Bank (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu terjadi setelah penyidik Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Pori menangani kasus tersebut pada Rabu (20/3/2024).
Benar, sudah dalam pemeriksaan, kata Kepala Unit Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Visnu Hermavan kepada wartawan, Rabu (26 Maret 2024).
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah dilakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1996 tentang perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen publik.
Meski demikian, Visnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidex) Bareskrim Pori Brigjen Visnu Hermawan Februanto saat jumpa pers penetapan tersangka pemilik KSP Indosuriya, Kamis (16/03/2023). (TV Kompas YouTube)
Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemalsuan transkrip RUPSLB tersebut.
“Pemeriksa akan melakukan serangkaian tindakan dengan syarat dan cara yang diatur dalam KUHP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tindak pidana yang dilakukan dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan terdaftar dengan nomor LP/B/342/Х/2023/SPKT/Bareshkrim Pori tertanggal 26.10.2023.