TRIBUNNEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi terus menerus minimal satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan.
Durasi cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Permohonan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit satu hari kerja.
Perlu diketahui, permohonan cuti harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Pelayanan Publik atau Dinas PPK (Menteri/Kepala Departemen/Gubernur/Walikota/Bupati).
Berikut perhitungan cuti tahunan PNS:
Cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan pada tahun berjalan). *
Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun lalu dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 6 hari kerja.
Cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun atau lebih berturut-turut dapat diambil pada tahun berikutnya selama maksimal 24 jam kerja (termasuk hak cuti tahunan pada tahun berjalan).*
*) Apabila sisa cuti tahunan tidak ditangguhkan, otomatis perhitungannya akan sama pada tahun berikutnya
**) Jika sisa cuti tahunan kurang dari 6, maka otomatis ditangguhkan ketika sisa cuti tahunan ditangguhkan?
Cuti tahunan dapat ditunda paling lama satu tahun apabila ada keperluan pekerjaan yang mendesak.
Cuti tahunan yang ditangguhkan diakumulasikan sepenuhnya pada tahun berikutnya.**
Apabila PNS telah menggunakan cuti tahunan, dan cuti tersebut tetap pada tahun berjalan, jika ada keperluan dinas yang mendesak, penggunaannya dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.
*) Misalnya ada larangan berlibur di perusahaan PPK, sehingga Anda dapat mentransfer baik saldo maupun seluruh jumlah liburan tahunan.
**) Jika sisa cuti tahunan tidak diberikan, maka sisa cuti lebih dari enam hari akan ditambahkan pada hak cuti tahunan berikutnya.
Sebagai tambahan informasi, PNS yang menduduki jabatan mengajar di sekolah dan jabatan mengajar di perguruan tinggi yang mengambil cuti sesuai dengan undang-undang berhak mendapatkan cuti tahunan.
Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan jumlah pegawai (kapasitas/kapasitas dan produktivitas aktual) pada sektor pekerjaan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya)