Perhimpunan Pesantren Nilai PP 28 Tahun 2024 Berdampak Negatif ke Sektor Padat Karya 

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pondok Pesantren dan Persatuan Pembinaan Masyarakat (P3M) menggelar Halaqah Nasional bertema “Dampak UU PP 28 Tahun 2024 Terhadap Lingkungan Tembakau di Indonesia”. 

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan PP ini memiliki kemampuan membunuh organisme pada tembakau. 

“Sangat disayangkan pemerintah masih bersikukuh untuk mengesahkan PP dan berbagai peraturan terkait topik perlindungan narkoba, yang akan membakar sebagian masyarakat yang bekerja keras mendukung perekonomian nasional,” kata Sarmidi. dalam teks. keterangannya, Jumat (8 September 2024).

Sarmidi menegaskan, PP ini memiliki dampak negatif yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tembakau yang luas dan sistemik di Indonesia. 

PP ini, kata Sarmidi, akan berdampak pada produk tembakau tradisional dan elektronik.

“Kami memahami pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap undang-undang harus secara adil dan komprehensif mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. Puskesmas tidak mengetahui perannya dalam mendidik anak-anak untuk berhenti merokok dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan terkait dengan hal tersebut. -Disebut bahaya merokok, tapi terlibat aktif di sektor non kesehatan, jelasnya.  

Peserta halaqah menegaskan, proses penyusunan PP 28 Tahun 2024 tidak dilibatkan karena tidak menyertakan pihak-pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut. 

Selain itu, banyak pasal dalam PP tersebut yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. 

Jika pemerintah tidak mencabut atau mengubah PP tersebut, P3M dan koalisi akan melakukan uji materi di Mahkamah Agung. 

“Kami menghimbau semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdiskusi dan mencari solusi yang dapat mendukung kepentingan kesehatan masyarakat tanpa mengesampingkan dukungan ekonomi dari sektor tembakau,” pungkas Sarmidi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *