TRIBUNNEWS.COM, SERANG-ND (43), perempuan penusuk hingga tewas pedagang berinisial RA (52) di Kelapa Dua, Kota Tangerang, divonis 15 tahun penjara.
ND membunuh RA dengan pedang katana pada 1 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjerat terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Menurut jaksa, tersangka ditemukan dengan barang bukti pembunuhan menggunakan pedang.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kami menunjukkan Pasal 338 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Jadi hari ini kami minta 15 tahun (penjara), maka kami akan menambahnya, kata Kejaksaan Negeri Tangerang. . kata Ketua Umum Mhosva (Kasipidum), Herdian Malda, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut Malda mengulas, ada beberapa faktor yang membebani terdakwa, salah satunya adalah bacaannya selama persidangan.
Alasannya semakin bertambah karena terdakwanya tinggi, jadi bertambah, kata Herdian Malda.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku Hotman911, Saiful Salim mengatakan, apa yang diinginkan jaksa dari terdakwa tidak sesuai harapan karena yang bersangkutan diduga sengaja membunuh seseorang.
Untuk itu, tim Hotman911 akan menyampaikan tanggapan atas permintaan tersebut yang akan dibacakan terdakwa di persidangan pekan depan.
“Menurut kami, pasal yang bersangkutan adalah Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana,” kata Saiful Salim.
Saiful menelisik, tersangka tewas dan dibunuh karena saat itu ada jeda bagi pelaku untuk menghunus pedangnya atau RA terkena pukulan.
“Kalau hukumannya hanya 15 tahun, maka kurang tepat, kenapa? Karena pembunuhan ini direncanakan sedikit. Meski jangka waktunya singkat, tapi menurut kami Pasal 340 KUHP ada kaitannya dengan pembunuhan terhadap seseorang yang berencana,” dia berkata. dia menjelaskan.
“Kenapa? Karena ada saatnya penjahat masuk ke dalam toko, adu mulut, mengancam, lalu keluar mencari samurai (katana, red. note), masuk ke dalam toko. Itu masuk dalam perencanaan, menurut kami , karena dia punya tujuan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, keluarga almarhum menginginkan terdakwa diganjar hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Kami tetap merasa nyawa harus digantikan dengan nyawa. Karena kalau dibatasi 15 tahun, kami kira keluarga tidak akan menggantikan, nyawa mahal sekali, tidak perlu,” ujarnya.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, DN tega menikam pengedar dan membuat RA tewas karena tidak mendapat peringatan dari korban.
Kabid Humas Polres Tangsel AKP Muhamad Agil menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memasuki toko butik di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).
“Pria itu sedang membersihkan, dan penjahat memasuki toko dengan mengenakan sepasang sandal. “Pria itu menegurnya, namun pelaku tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar,” kata Agil.
Kemudian pada pukul 10.15 WIB terjadi adu mulut antar terdakwa.
Ia adu mulut dengan pelaku, dan saksi kemudian berpisah.
Pelaku kemudian mengambil semacam senjata dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Yaris berwarna putih. “Usai mengambil pisau salat, pelaku langsung menusukkan senjatanya ke perut (korban),” jelas Agil.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil. DN juga dihubungi secara online oleh tukang ojek namun tidak dihubungi.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap para pelaku. “Wanita itu yang DN pertama,” jelasnya.
Agil mengatakan, korban tergeletak bersimbah darah di area toko usai ditusuk.
Jenazah RA kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diperiksa.
Artikel ini tayang di TribunBanten.com dengan judul: Lolos Hukuman Mati, Wanita Penusuk Pengusaha di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara.