Laporan dari reporter City News Rafzanjani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Senin malam (13/5/2024), sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, dirampok.
Perempuan berusia 19 tahun itu berinisial RJ, sedangkan pelakunya adalah dua orang laki-laki berinisial AS (34) dan CA (29).
Kasus ini terungkap setelah penghuni apartemen lainnya curiga setelah mendengar keributan dari unit korban.
Usia tersebut dilaporkan ke Polsek Kemayor dan dilakukan kunjungan ke lokasi.
“Saat kami tiba di lokasi, kami menangkap satu orang pelaku (AS).
“Kemudian dia naik dan mendapati korban ditangkap dengan mulut terikat dan tangan terikat,” kata Kepala Humas Polsek Kemayor Bripka Ricky, Selasa (21/05/2024).
Korban juga tampak terluka.
Polisi kemudian membawa korban ke Polsek Kemayor untuk meminta pertolongan dan melaporkan ke polisi.
Keesokan harinya, polisi mencari pelaku lain, CA.
CA awalnya diyakini menginap di kafe lain di Kemayoran, namun saat polisi tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah melarikan diri.
Polisi pun menelusuri keberadaan terakhir para pelaku di Kecamatan Gambira.
“Kemudian di sana kami menemukan pelaku lainnya,” ujarnya.
Usai menangkap kedua pelaku, Polsek Kemayor langsung mengusut kasus tersebut, termasuk mencari motif perampokan. (rak)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Timeline Wanita yang Dirampok dan Dipenjara di Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat.