Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) baru disahkan untuk mencerminkan kehadiran negara dalam reformasi. Kesejahteraan individu ibu dan anak serta masa depan generasi penerus negara.
Ia mengatakan, persatuan telah dikaji pentingnya agar lebih tajam dan utuh.
Bintang menegaskan, ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, tingginya angka kematian bayi dan anak.
Pada saat yang sama, kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih terfragmentasi oleh berbagai peraturan dan belum responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah perlu menyelenggarakan pelayanan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan efisien,” kata Menteri PPPA.
Ia juga menjelaskan, RUU tersebut menjamin sepenuhnya hak anak pada seribu hari pertama kehidupan, serta menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Beliau berkata, “Adalah tanggung jawab setiap orang untuk merawat ibu dan anak-anak mereka. Terlebih lagi, pada seribu hari pertama kehidupan anak, ibu membutuhkan ruang energi.
Oleh karena itu, laki-laki harus memberikan dukungan di bidang kesehatan, gizi, pemberian ASI, serta memastikan istri dan anak mempunyai akses terhadap layanan kesehatan dan gizi.
Mengurangi beban ibu dan menciptakan lingkungan yang menarik bagi ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di masyarakat merupakan kebutuhan utama bagi kesehatan ibu dan anak di seribu hari pertama kehidupan.
“Kita semua mempunyai harapan besar agar ibu dan anak di seribu hari pertama kehidupannya dapat hidup damai dan tenteram apapun kondisinya. RUU ini akan memperkuat implementasi kebijakan dan program tersebut,” kata Menteri Bintang.